Hallo PolisiLalu LintasLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPeristiwaRagam

Di Duga Pekerjaan Fisik Turap Dana Desa Tanjungmekar Pakisjaya Di Kerjakan Tidak Sesuai Aturan

573
×

Di Duga Pekerjaan Fisik Turap Dana Desa Tanjungmekar Pakisjaya Di Kerjakan Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini


Penajournalis.com Kabupaten Karawang – Rabu 10 /11/2021 ) program Dana Desa ( DD ) tahun 2021 sudah mulai di kucurkan pemerintah

Mekanisme pencairan nya bertahap mulai dari tahap 1 & 3 hal ini agar lebih mempermudah dalam melaksanakan suatu pekerjaan di mana bantuan program pemerintah DD bisa terserap ke masing masing wilayah mulai dari tingkat kabupaten kota dan pedesaan. Dalam hal ini pemerintah bertujuan untuk membantu perkembangan insfratruktur bagi masyarakat di masing masing wilayah Desa

Dengan adanya setiap pembangunan keterbukaan informasi publik amat sangat penting. agar bisa di ketahui dari mana dan siapa bantuan tersebut oleh masyarakat. dengan begitu pemerintah desa sebagai penerima manfaat harus benar benar mengikuti aturan yang sudah di tentukan dan di tetapkan oleh pemerintah. Tapi masih ada saja pemerintah desa ketika melaksanakan pekerjaan fisik Dana Desa yang diduga tidak transaparan dalam penanggaran anggaran pemerintah seperti yang terjadi di Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang.
dalam pengelolaan Anggaran di duga terkesan tidak transparan dari hasil kroscek awak media di titik lokasi pekerjaan turap Dusun Bungin

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas

Lebih lanjut ke UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu biaya ringan proporsional dan cara sederhana ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dengan tidak memasangkan papan informasi,jelas sudah tabrak aturan pemerintah dan patut di duga
pekerjaan turap tersebut tidak sesuai RAB, Banyak nya oknum kades yang terjerat kasus Dana Desa tapi tidak ada epek jera bagi oknum kades yang memikirkan kepentingan diri sendiri
arti nya anggaran yang di kucurkan pemerintah seperti nya uang pribadi maka nya banyak dugaan oknum kades banyak salah dalam mengartikan aturan pemerintah

seperti hal nya pelaksanaan fisik turap yang sedang di kerjakan di duga asal asalan dan terlihat jelas dengan ada nya pemasangan batu kali untuk dasar bawah tidak menggunakan komposisi adukan basah pada hal posisi tanah dalam ke adaan kering
di duga akan mengurangi kualitas
apakah memang sudah berdasarkan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) atau memang sekedar mensiasati kecurangan agar mendapatkan ke untungkan yang lebih besar

Di terpisah salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan,Iyah pak di tahun 2021 ini memang ada pekerjaan turap tepat di pinggi saluran sungai,tapi coba saja lihat pekerjaan nya pak kami memang tidak mengerti dalam teknik bangunan,tapi menurut kami kerjaan nya asal asalan,kalau pemasangan batu kali untuk dasar bawah tidak menggunakan komposisi adukan akan maksimal inikan posisi sungai nya dalam ke Adaan kering,bagaimana kalau banjir pak,pasti nya akan ambruk karena pemasangan batu kali hanya sebatas di tumpuk,kami masyarakat hanya pasrah pak.
Ucapnya

Di lokasi pekerjaan Muin selaku mandor pelaksana di lapangan mengatakan,kaitan teknis pemasangan batu kali saya belum begitu paham saya hanya di intruksikan sama pak kades untuk memantau tenaga kerja saja dan sumber dana dari program mana saya juga tidak tahu pak,serta papan informasi yang belum di pasangkan nanti saya tanya ke pak kades sebenarya saya belum tahu apa apa saya hanya di tugaskan mengawasi yang kerja pak.

Di tempat yang sama iwan selaku salah satu staf desa Tanjungmekar dan sekaligus bendahara Desa ketika awak media coba untuk minta keterangan terkait pekerjaan turap untuk volume panjang kira kira 200 meter lebih pak. Untuk volume tinggi 120 cm, dan volume Lebar bawah 60 cm dan lebar atas 30 cm. Terkait mekanisme pemasangan turap kami belum begitu hapal pak. yang pentingkan program fisik Dana Desa ( DD ) kami kerjakan. adapun miring miring sedikit gak apa apa
pak itu manusiawi
tuturnya.


(Hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *