Penajournalis.com Bandung, – Hari rabu tanggal 3 januari 2024 pewarta mendatangi lokasi pembangunan di jalan nangka no 7 kelurahan Cihapit kecamatan Bandung wetan kota bandung. Seiring penerapan aturan baru seperti (persetujuan bangunan gedung) PBG pengganti IMB (ijin mendirikan bangunan) tidak bisa d anggap remeh. Pasalnya bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin PBG akan di kenakan sangsi mulai peringatan tertulis hingga di segel atau di bongkar bangunan.
Ketika awak media klarifikasi ada Oknum polisi yang tidak tau namanya langsung menanyakan awak Media dan mengeluarkan Senpi.
Iyan sebagai pengurus perijinan belum bisa munjukan perijinan sama sekali “saya lagi mengajukan dengan yang punya lagi mau urus Sama Bapak Bambang”. pungkasnya.
Ketika awak media menanyakan keterangan rencana kota Bapak Iyan tidak tau apa itu keterangan rencana kota,bangunan tersebut sudah mau beres 60%.
Dalam Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Aturan ini merupakan turunan dari undang-undang nomor 11/2020 tentang cipta kerja. Mengutip PP 16/2021, PBG adalah perijinan yang di berikan kepada pemilik bangunan gedung untung membangun baru,mengubah, memperluas,mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar taktis bangunan gedung. Dalam aturan itu di sebutkan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.
Sumber Berita : Levi
Editor : Asep NS















