Berita

Diduga Legalkan Pungli, LSM TAMPERAK Layangkan Surat Ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang

763
×

Diduga Legalkan Pungli, LSM TAMPERAK Layangkan Surat Ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com, Kabupaten Tangerang |
Mencuatnya pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media Online perihal pengakuan dari Kepala SMAN 13 Kabupaten Tangerang bahwa pembangunan 5 ruang kelas menggunakan anggaran dari wali murid, Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi ( LSM TAMPERAK ) menduga hal tersebut adalah praktek Pungutan Liar ( Pungli ) yang di legalkan.

Disampaikan oleh Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Tangerang Ahmad Sudita, dirinya melayangkan surat ke SMAN 13 Kabupaten Tangerang dengan tujuan ingin mengklarifikasi adanya beberapa hal yang patut dipertanyakan di Sekolah yang berlokasi di Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang tersebut. Jum’at (29/7/22).

” LSM TAMPERAK merupakan Lembaga kontrol sosial, sudah seyogyanya memberikan pengawasan kepada aturan perundang-undangan bila memang itu ada penyimpangan kami akan lanjutkan kepada pihak-pihak terkait agar penyimpangan yang dilakukan dapat diberikan sanksi ” jelas Ahmad Sudita di sela-sela kesibukannya.

Lanjut Ahmad Sudita, Mengenai adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh SMAN 13 Kabupaten Tangerang perlu kita pertanyakan mengapa itu dapat terjadi ,agar kita tidak berspekulasi terhadap permasalahan yang terjadi,lanjut Pria yang aktif di bidang sosial itu.

Untuk itu kami minta Kepala SMAN 13 Kabupaten Tangerang segera merespon surat yang kami layangkan agar isu yang berkembang segera menemukan jawaban, selain ingin mempertanyakan terkait dugaan pungutan liar ,kami ingin mempertanyakan beberapa hal, salah satunya perihal anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *