Penajournalis.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Perlu kita ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
- Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
- Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama. Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas :
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpanan BBM
Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Jika ada yang melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.
Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.
Hal penjelasan diatas adalah bentuk pemaparan yang dikutip dari Hukum online.com.
Mendapatkan informasi dari narasumber tentang adanya dan maraknya jual-beli bahan bakar Gas elpiji 3 kg Subsidi tanpa ijin lengkap /ilegal yang gudang nya pun bukan agen resmi ataupun berlegalitas, yang berada diwilayah hukum Polres Tasikmalaya tepatnya di seputaran jalan raya Paserageung, Pageurageung Tasikmalaya, yang melakukan aktivitas jual-beli nya tersebut dimalam hari.
Team Gabungan Liputan Media Online meluncur ke lokasi yang dituju, meski kondisi dalam keadaan hujan lebat maka team pun menunggu dengan sabar salahsatu unit kendaraan R4 bak terbuka merk Grandmax warna putih Nopol Z 8350 HS yang sedang melakukan aktivitas pengangkutan Gas elpiji dengan dugaan sementara untuk dikirim ke berbagai wilayah (06/05/2020) pukul 20.30Wib.
Selang setelah beberapa menit menunggu, akhirnya kendaraan tersebut meluncur meninggalkan gudang gas elpiji, team pun mengikuti dari belakang, kecepatan tinggi yang diperlihatkan oleh pengemudi kendaraan tersebut menuju ke arah Sindangbarang yang juga bisa menembus kab.Majalengka melalui Malausma yang merupakan perbatasan antara Kab.Majalengka dengan Kab.Tasikmalaya, meski kondisi jalan hanya bisa masuk atau dilewati satu kendaraan R4 saja.
Setelah melewati gapura perbatasan dua kabupaten sekitaran daerah Cipasung Malausma, maka team memutuskan untuk segera memberhentikan kendaraan tersebut, dengan melewati proses yang lumayan beresiko tinggi maka team pun berhasil memberhentikan kendaraan tersebut diawali dengan beberapa kali memberikan lampu isyarat seakan kendaraan team ingin/meminta mendahului dikarenakan kondisi lebar jalan yang sempit yang hanya bisa dilewati satu unit kendaraan mobil saja.
Setelah berhasil diberhentikan, maka team pun mencoba untuk menanyakan dan mewawancarai para penumpang termasuk sang pengemudinya.
Setelah ditanyakan ternyata mereka tidak memiliki surat izin, baik itu untuk pembelian, surat jalan pengangkutan barang gas elpiji, bahkan lolos dari check point pemeriksaan PSBB yang kami lihat tidak terdapat disepanjang jalur tersebut.
Sang pengemudi Kh pun menjawab bahwasanya barang dan kendaraan tersebut milik IW sang guru honorer SD 2 Welasari yang ada di dusun Cipicung perbatasan Ciamis majalengka warga Malausma kab. Majalengka yang pada saat itu juga ikut dalam rombongan yang duduk bertiga dibelakang kemudi, jelas itupun sudah melanggar aturan perihal PSBB yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid19).
Maka team pun mewawancarai IW , ” Kieu wae, Raos na mah urang ngobrol dibumi atanapi dimana Weh sacara kekeluargaan ulah dilanjut dilaporkeun ka nu berwajib (Begini saja biar enak, kita bicarakan hal ini secara kekeluargaan dirumah saya saja atau dimana saja agar tidak berlanjut ke pihak yang berwajib) “, ungkapnya.
Team Gabungan Liputan Media Online sudah menduga akan bau bau nepotisme dan perbuatan suap yang akan dilakukan oleh IW kepada kami.
Demi untuk memperoleh informasi dan fakta terbaru lainnya, team mengiyakan dan mencoba mengikuti apa yang diinginkan IW, dengan cara mengikuti kendaraan tersebut menuju rumah IW.
Setelah tiba dilokasi rumah dan toko IW yang berada di daerah Cipasung Malausma kab. Majalengka, maka team pun mencoba untuk mencari tahu hal apalagi yang akan dilakukan IW.
Namun ketika sedang bercengkrama dengan IW, bermunculan beberapa orang yang notabene belakangan diketahui dihubungi oleh IW tanpa sepengetahuan team.
Beberapa orang tersebut menggunakan pakaian lengkap Ormas Ternama dan Organisasi kemitraan kepolisian yang anggotanya diharuskan dari keluarga besar purnawirawan TNI-POLRI.
Salah satu pentolan dari Ormas Ternama yang diketahui berinisial H. TS, mengungkapkan, ” Benar kami akui bahwa ini adalah salah tapi mau bagaimana lagi dikarenakan di Malausma sendiri khususnya dan Majalengka pada umumnya Gas elpiji 3Kg ini sudah sangat susah didapatkan, maka dari itu kami pun membelinya dari Ciamis sana, meski kami tahu ini salah dengan tidak adanya surat-surat yang lengkap dan legal “, ungkapnya.
Ditambahkan oleh H.TS, ” Usaha Gas 3 kg ini bukan punya IW saja, tapi punya saya juga, meski saya tahu ini adalah salah, maka dari itu kami memohon agar ini tidak berlanjut ke pihak kepolisian dan selesai disini “, tambahnya pula.
Sementara itu salah satu pentolan Ormas yang juga mitra dari kepolisian inisial D mengatakan, ” Kami bukan membackup, kami datang kesini bentuk solidaritas sesama anggota, yang bahwasanya IW pun tergabung dalam organisasi kami , ungkapnya.
D menambahkan, ” Hal ini terjadi dikarenakan kelangkaan Gas elpiji 3kg khususnya didaerah Malausma dan Majalengka pada umumnya, bahkan ketika warga ingin membeli Gas elpiji pun harus menunggu dua sampai tiga hari meski uang pembelian nya sudah didahulukan “.
Team memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian Polres Majalengka, dikarenakan menurut
Informasi yang diterima bahwa praktik ilegal seperti ini dibiarkan begitu saja seakan tutup mata oleh pihak kepolisian sektor Malausma dan diback up atau dibackingi oleh dua Ormas ternama diwilayah tersebut.
Team akan meminta sounding dengan unit Reskrim Polres Majalengka untuk segera menindaklanjuti hal tersebut dengan bekal rekaman dan photo-photo hasil dokumentasi kami. (Team Gabungan Liputan Media Online)