Majalengka, Penajournalis.com – Polres Majalengka, Kabupaten Majalengka dan seluruh Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kecamatan. Salah satunya adalah kecamatan Kadipaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sumedang di kawasan perbatasan Kadipaten – Tolengas Sumedang. Sabtu (09/05/2020).
Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Manapin Pardede saat memimpin penindakan pelanggar PSBB mengatakan, sejak hari pertama PSBB dan hari ini hari ke Empat PSBB, setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapan kendaraan beserta identitas diri pengemudi dan penumpangnya. Hasilnya, beberapa kendaraan terpaksa diputarbalikan ke lokasi awal. Sabtu (09/05/2020) sore.
Dari hasil pemeriksaan, para pengendara yang diputarbalikan kebanyakan beralasan hanya untuk silaturahmi ke kerabat saja dan alasan yang tidak jelas lainya. Sehingga mereka diminta kembali dan tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan. Kalau kepentingannya tidak jelas ya kita kembalikan,” ucap Kabag Ops KOMPOL M.Pardede.
Selain itu Kabag Ops mengatakan bagi yang tidak memiliki keperluan jelas saat itu juga langsung diminta putar balik dan tidak diijinkan meneruskan perjalanan. pemeriksaan check point ini rutin dilakukan setiap waktu sebagai penerapan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar). Saat diminta kembali ke lokasi awal para pengendara sempat menolak. Namun setelah diberikan pengertian akhirnya warga menerimanya dan legowo untuk kembali. terangnya (*)
(Dewi S/Boim/Gilang)