BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena Journalis

Distributor dan Kios Pengecer di Terawas, Musi Rawas, Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

333
×

Distributor dan Kios Pengecer di Terawas, Musi Rawas, Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Musi Rawas, Sumatera Selatan – Dugaan Penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diduga marak terjadi di Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Distributor dan kios pengecer di wilayah tersebut kompak menjual pupuk subsidi dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan.

Berdasarkan penelusuran Tim Penajournalis, Selasa (18/3), distributor Diduga menjual pupuk ke kios pengecer dengan harga tertentu, kemudian kios pengecer menjualnya kembali ke petani dengan harga yang jauh lebih mahal. Ketika dikonfirmasi, beberapa pemilik kios pengecer seperti Darwis, Darmawan, dan Mudasir enggan memberikan keterangan atau memberikan jawaban yang mengaburkan fakta. Darwis memilih bungkam, Darmawan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada distributor, sementara Mudasir menyatakan tidak ada masalah dengan harga jual mereka.

Padahal, sebagai kios resmi, mereka diwajibkan menampilkan HET di tempat yang mudah dilihat oleh publik. Keengganan para pengecer untuk memberikan informasi dan transparansi harga menimbulkan kecurigaan adanya praktik curang dalam penjualan pupuk subsidi.

Terpisah, pihak PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) di Palembang, melalui Direktur Utama Daconi Kotob, menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas distributor dan kios pengecer yang terbukti melakukan penyimpangan, termasuk menjual pupuk di atas HET atau kepada petani di luar e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Daconi menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan cukup berat. Bagi distributor, ancamannya adalah pencabutan izin dan sanksi pidana dari Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara kios pengecer akan dikenai sanksi administratif berupa pengeluaran dari jaringan distributor, serta potensi sanksi pidana jika terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET.

Pernyataan tegas dari pihak Pusri ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memberantas praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi dan melindungi petani dari eksploitasi harga. Tim Penajournalis akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan penindakan hukum yang tegas.

Riojarwo/Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *