#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHukumKarya JurnalistikKriminalLintas DaerahNasionalNewsPena JournalisTopik Terkini

DPO Polrestabes Semarang: Fatahul Alim Dicari Terkait Dugaan Penggelapan, Pasal 486 KUHP

71
×

DPO Polrestabes Semarang: Fatahul Alim Dicari Terkait Dugaan Penggelapan, Pasal 486 KUHP

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com SEMARANG 11 September 2026 — Kepolisian Resor Kota Besar Semarang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang/Saksi (DPO) atas nama Fatahul Alim, terkait dugaan tindak pidana penggelapan. DPO bernomor DPO/35/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 7 September 2026.

DPO diterbitkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, dengan dasar hukum Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tindak pidana Penggelapan.

Identitas yang Dicari

Data Keterangan
Nama Fatahul Alim
NIK 3374101602880004
Jenis Kelamin Laki-laki
Tempat/Tgl Lahir Semarang, 16 Februari 1988
Kewarganegaraan Indonesia
Pekerjaan Terakhir Karyawan Swasta
Alamat Rowosari Dk. Tampirejo RT 03 RW 05, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Ciri Fisik Tinggi 165 cm, rambut hitam lurus, bentuk tubuh sedang, warna kulit putih, mata hitam, hidung mancung

Kasus yang Disangkakan

Fatahul Alim dicari untuk dihadirkan guna diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Peristiwa diketahui terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, di wilayah depan Indomart Jalan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Pasal 486 KUHP berbunyi: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan…”

Polisi Mohon Bantuan Masyarakat

Kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Fatahul Alim, dimohon segera melaporkan, menyerahkan, atau memberikan informasi kepada penyidik:

0896 9523 3755 — Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang
Atau melapor ke kantor polisi terdekat.
Kerahasiaan pelapor dijamin.

(TIM/Redaksi)
Editor: Asep NS 

#DPO #PolrestabesSemarang #Penggelapan #Pasal486KUHP #KUHP2023 #Tembalang #Semarang #SatreskrimSemarang #CariOrang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *