Penajournalis.com SEMARANG 11 September 2026 — Kepolisian Resor Kota Besar Semarang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang/Saksi (DPO) atas nama Fatahul Alim, terkait dugaan tindak pidana penggelapan. DPO bernomor DPO/35/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 7 September 2026.
DPO diterbitkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, dengan dasar hukum Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tindak pidana Penggelapan.
Identitas yang Dicari
Data Keterangan
Nama Fatahul Alim
NIK 3374101602880004
Jenis Kelamin Laki-laki
Tempat/Tgl Lahir Semarang, 16 Februari 1988
Kewarganegaraan Indonesia
Pekerjaan Terakhir Karyawan Swasta
Alamat Rowosari Dk. Tampirejo RT 03 RW 05, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Ciri Fisik Tinggi 165 cm, rambut hitam lurus, bentuk tubuh sedang, warna kulit putih, mata hitam, hidung mancung
Kasus yang Disangkakan
Fatahul Alim dicari untuk dihadirkan guna diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Peristiwa diketahui terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, di wilayah depan Indomart Jalan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pasal 486 KUHP berbunyi: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan…”
Polisi Mohon Bantuan Masyarakat
Kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan Fatahul Alim, dimohon segera melaporkan, menyerahkan, atau memberikan informasi kepada penyidik:
0896 9523 3755 — Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang
Atau melapor ke kantor polisi terdekat.
Kerahasiaan pelapor dijamin.
(TIM/Redaksi)
Editor: Asep NS
#DPO #PolrestabesSemarang #Penggelapan #Pasal486KUHP #KUHP2023 #Tembalang #Semarang #SatreskrimSemarang #CariOrang















