Penajournalis.com-Rumpin, Bogor. Hari Santri Nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan.
Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan Hari Santri Nasional ini adalah pengakuan resmi negara atas peran besar umat Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI.
Keutamaan dan kelebihan menjadi santri ialah “Termasuk dalam golongan yang dimaksud Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Al Mujadilah ayat 11:
يرفع الله الّذين أمنوا منكم والّذين أوتوا العلم درجات
“Niscaya Allah SWT akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”.
“Termasuk golongan yang dimaksud Rasulullah SAW dalam Hadits:
من خرج في طلب العلم فهو في سبيل الله حتّى يرجع (أخرجه الدارمي و الصياء المقدسي)
“Barang siapa yang keluar dalam rangka menuntut ilmu maka ia dalam jalan-Nya Allah SWT hingga ia kembali”.

“Kami Segenap Pemerintahan Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Mengucapkan. “HARI SANTRI NASIONAL 2020, SANTRI SEHAT INDONESIA KUAT”.
Pewarta : Boim















