Penajournalis.com SERANG – Emie (43), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana melaporkan suaminya, Arsya, ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, keterlibatan judi online, dan pencemaran nama baik.
Emie menyatakan perilaku suaminya berubah drastis sejak memegang jabatan di bidang keuangan di PT Mekaleksi Surya Pratama. Ia menduga Arsya terlibat judi daring dan menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita bernama Mutiara Zahra. Ia juga mengaku memiliki bukti berupa percakapan pesan dan foto, serta menuduh keduanya menyebarkan kabar bohong yang merusak nama baiknya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melalui pihak perusahaan tidak membuahkan hasil, sehingga Emie memutuskan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Arsya, Mutiara Zahra, maupun manajemen perusahaan.
Catatan Redaksi: Seluruh tuduhan bersifat dugaan hingga terbukti secara hukum. Pihak yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi.
Asep Riana
Editor: Asep NS















