BeritaHallo PolisiHukumLalu LintasNewsOtomatifPendidikan

Edukasi dan Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Sambangi Perangkat Desa

331
×

Edukasi dan Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Sambangi Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Penajournalis.com – Bhabinkamtibmas Polsek Patimuan Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah Aipda Sigit Purnomo, SH melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi (Bising/Brong) kepada kepala desa dan segenap perangkat desa cinyawang kecamatan Patimuan kabupaten Cilacap yang merupakan desa binaannya, (08/01/2024).

Kepada kepala desa dan perangkatnya, Bhabinkamtibmas menyampaikan agar ikut mensosialisasikan bahaya penggunaan knalpot brong kepada masyarakat yang ada disekitar tempat tinggalnya.

Diharapkan dengan ketokohan beliau, Bhabinkamtibmas berharap warga mendengar dan patuh terhadap apa yang disampaikan.

Selain itu, masyarakat diharapkan juga tidak membeli dan memasang knalpot Brong/bising di motor mereka karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Perlu diketahui bahwa larangan penggunaan knalpot tidak standar bisa dikenakan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU LALU LINTAS dengan ancaman pidana 1 bulan kurungan dan denda Rp. 250.000,-

 

Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Patimuan Iptu Gatot Tri Hartanto, SH menyampaikan bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas adalah upaya yang sangat tepat dalam rangka menekan penggunaan knalpot Brong di masyarakat, ungkapnya.

Dengan adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mau memakai knalpot Brong akan sangat membantu menciptakan situasi lingkungan yang aman dan nyaman, jelasnya.

Knalpot brong sangat menggangu, karena selain menghasilkan polusi udara dan suara yang ditimbulkan juga tidak kalah mengganggu kenyamanan masyarakat, tegasnya.

Ucapan terimakasih disampaikan Kapolsek Patimuan kepada Bhabinkamtibmas, semoga apa yang dilaksanakannya bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi amal ibadah, pungkasnya.

STOP KNALPOT BRONG.
JAWA TENGAH ZERO PENGGUNAAN KNALPOT BRONG.

Liputan : SP/Humas

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Berita dan informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *