#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)JNIKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena JournalisPPWIPWI (Persatuan Wartawan Indonesia)Topik Terkini

FRIC Jawa Barat Kritik Keras: Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

95
×

FRIC Jawa Barat Kritik Keras: Tidak Ada Dasar Hukum Wartawan Tanpa UKW Dipidana

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com BOGOR, 12 Juli 2026 – Pernyataan oknum anggota PWI Kabupaten Bogor yang menyatakan media belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana, memicu reaksi keras. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Safari Jurnalistik V di Desa Kemang, Kamis (9/7).

Menanggapi hal ini, Ketua PWI Bogor Dedy Firdaus sudah meminta maaf dan menegaskan itu kekeliruan pribadi, bukan sikap resmi organisasi. PWI Pusat juga mengonfirmasi belum mengikuti UKW bukan tindak pidana.

FRIC Jawa Barat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum
Melalui OKK M. Ismail, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat menyatakan pernyataan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas.
“Kami tanyakan: pasal berapa dan undang-undang mana yang menyatakan belum UKW atau belum terverifikasi bisa dipidana? Negara hukum tidak berdasar asumsi,” tegas M. Ismail.

Ia menjelaskan payung hukum utama adalah UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat hukum yang menjadikan peliputan sebagai tindak pidana. Hak mencari dan menyampaikan informasi juga dijamin Pasal 28F UUD 1945, bahkan berlaku bagi masyarakat umum sekalipun.

Panggilan Perkuat Literasi Hukum Pers
Ketua DPC FRIC Kuningan Trisno Magrib mengajak momen ini untuk memperkuat pemahaman hukum dan etika profesi. Humas FRIC Jabar Suwardi mengapresiasi permohonan maaf PWI, namun berharap tidak terulang kembali.

FRIC tetap mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab serta peningkatan profesionalisme wartawan sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Hak jawab: Bantahan dapat disampaikan dalam 3×24 jam.

Muh Ismail
Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *