Penajournalis.com Bandung, 28 April 2026 – Hampir 11 tahun berlalu sejak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional dimulai di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun hak pensiun almarhum Setia Budiana, SH, mantan pimpinan cabang perusahaan tersebut di Jawa Barat, hingga kini belum juga cair. Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, yang juga berprofesi sebagai advokat dan mantan jurnalis, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam dan menuntut perhatian serius dari pemerintah, terutama Gubernur Jawa Barat serta Presiden Prabowo Subianto.
“Apa kerja pemerintah?” tanya Tri dengan nada tegas dan lugas saat ditemui awak media dari Penajournalis.com dan Lintangpena.com yang tergabung dalam PT Pena Journalis Lintang Media. Ia menegaskan bahwa penundaan yang berlarut-larut ini telah membawa keluarganya ke jurang kesulitan yang parah. “Selama hampir 11 tahun kami sulit memenuhi kebutuhan dasar: makan, biaya pendidikan anak, hingga pengobatan. Kondisi saya sendiri pun semakin memburuk karena menderita sakit stroke, penyakit jantung, ginjal, dan diabetes,” tambahnya dengan suara gemetar.
Tri mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Sejak muda, ia telah berjuang menyuarakan kebenaran sebagai jurnalis di Kalimantan Barat dan Jawa Barat, namun saat dirinya dan keluarganya membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan, seolah-olah tidak ada pihak yang mendengar. Ia telah berulang kali mencoba menghubungi pihak terkait, mulai dari pengadilan hingga lembaga berwenang, namun tanggapan yang ia terima hanyalah kebisuan.
Ironisnya, Tri pernah bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, saat proses sidang praperadilan Feggi Setiawan tiga tahun lalu. Namun hingga kini, Gubernur belum memberikan tanggapan apa pun terkait permohonan bantuannya. Padahal, kasus ini bukan hanya menimpa dirinya, melainkan juga ratusan mantan karyawan Elteha di seluruh Indonesia yang nasibnya sama: hak mereka terkunci dalam proses hukum yang tak kunjung selesai.
Berdasarkan hasil Rapat Kreditur yang dilaksanakan pada 25 November 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Pengawas menetapkan total tagihan kreditur mencapai Rp59.941.377.436,20. Data yang disusun oleh Tim Kurator Patriana Purwa, SH dan Umar Faruk, SH pada 26 September 2022 memperlihatkan bahwa sebagian besar tagihan—senilai Rp53.681.847.288,11—berasal dari 458 mantan pekerja Elteha. Jumlah itu terdiri dari tunggakan upah sebesar Rp23,7 miliar, pesangon Rp29,7 miliar, dan tagihan lain sebesar Rp132 juta. Sisanya merupakan utang kepada Kantor Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta 15 kreditur lain.
Angka-angka ini menjadi bukti nyata betapa besarnya kerugian yang dialami para mantan pekerja. Namun hingga saat ini, proses penyelesaiannya terasa sangat lambat dan tidak jelas. Tri khawatir, jika hal ini terus dibiarkan, bukan hanya keluarganya yang menderita, tetapi juga ratusan keluarga lain yang menggantungkan harapan pada penyelesaian kasus ini.
“Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami nasib seperti kami—hidup dalam ketidakpastian, menderita karena sakit tapi tidak mampu berobat, dan anak-anak yang pendidikannya terganggu hanya karena hak yang seharusnya diterima tidak kunjung dibayarkan,” ujar Tri mengakhiri pernyataannya. Ia berharap pemerintah segera bertindak, memastikan proses hukum berjalan lancar, dan menjamin hak-hak pekerja tidak hilang begitu saja, terlepas dari status perusahaan tempat mereka bekerja.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Tri Setiowati, SH, MH kepada awak media Penajournalis.com dan Lintangpena.com yang tergabung dalam PT Pena Journalis Lintang Media, dengan harapan aspirasi dan keluhannya dapat didengar serta mendapat perhatian dari pihak berwenang dan masyarakat luas.
Redaksi: Penajournalis.com | Lintangpena.com
PT Pena Journalis Lintang Media
Editor: Asep NS















