Lintas DaerahNewsSosial

Hari Ketiga Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Garut Terdapat 121 Pelanggaran

256
×

Hari Ketiga Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Garut Terdapat 121 Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com-Garut. Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai Perbup No.22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 berbeda dengan hari sebelumnya, kali ini lebih intens.

“Target pertama adalah penerapan PSBB Kabupaten Garut adalah Penegakkan aturan, dan target kedua adalah jumlah rapid test yang
dilaksanakan secara masiv untuk mendapat gambaran peta perseba-
ran,” ujar Wakil Bupati Garut, Jum’at (08/05/2010, di sela-sela monitoring pelaksanaan PSBB di Kecamatan Kadungor yang dijadikan Check point utama di samping 13 check point lainnya tersebar di titik perbatasan.

Dari pantauan Tim Dinas Kominfo sebagai bagian dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, berjalan cukup tertib, dengan beberapa personel yang diturunkan sebanyak 26 personel, mulai dari TNI, Depom Polri, Dishub, Dinkes, Satpol PP, unsur kecamatan, dan SKPD lainnya, termasuk tim relawan. Laporan yang diterima dari Dinas Perhubungan, dari Jumlah kendaraan yang diperiksa (kendaraan umum 247 unit, kendaraan 433 unit), terdapat 121 pelanggaran, umumnya masyarakat pengguna jalan tidak memakai masker. “Ada kendaraan tanpa menunjukka STNK. Ada juga satu kendaraan karena mengaku anggota TNI, padahal bukan. Kiniditangani Denpom dan mobil di tahan, sedangkan penumpangnya disuruh kembali,” ujar Suheman, Sabtu (09/05/2020)

Dalam operasi ini, juga diperoleh data seorang penumpang dengan suhu 41 °C di kategorikan sebagai OTG COrang Tanpa Gejala.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Kabupaten Garut sudah dimulai sejak diberlakun tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan Peraturan Bupati Garut nomor 22 Tahun 2020. Untuk mendapat gambaran yang jelas pencapian target Pelaksanaan PSBB Kabupaten Garut dilaksakan setiap malam di ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Wakil Bupati Garut, dr. Helmy Budiman di dampingi Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, Deni Suherlan,
melakukan evaluasi bersama SKPD terkait untuk memastikan bahwa pelaksanaan PSBB di Kabupaten Garut mampu memperlambat persebaran Pandemi Covid-19 bahkan menghenti-
kan secara signifikan.

Penerapan aturan PSBB tentunyan tid-
ak bisa diterapkan langsung sehubungan dengan persiapan
yang perlu dilakukan terutama dari sisi sosialisasi kepada masyarakat. Setelah dua hari dilaksanakan masih tidak be-
gitu ketat, dan secara terus menerus menjalankan edukasi kepada masyarakat dengan peningkatan penegakan aturan yang semakin intens. “Keberhasilan Pelaksanaan PSBB ini tentunya sangat tergantung kepada tingkat kedisiplinan Masyarakat dalam mematuhi aturan PSBB,” ujar Helmi usai memimpin rapat evaluasi, Jum’at malam.

Sementara itu, Bupati Garut mengatakan, jajaran petugas gabungan dalam PSBB telah disebar di sejumlah titik kawasan perkotaan, maupun perbatasan kota (Check point) untuk memeriksa warga pendatang. Petugas melakukan penertiban terhadap orang yang melanggar PSBB seperti tidak memakai masker, maupun kafe dan warung yang berjualan makanan di siang hari. Tuturnya

Bupati Rudy mengakui, aturan PSBB masih memberikan toleransi kepada pedagang untuk tetap berjualan dengan batas waktu yang ditentukan sebagai upaya menghindari kerumunan orang. Tandasnya

Reporter/Wartawan : Beni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *