Lintas DaerahLintas ProvinsiNews

Ini 7 Kesepakatan Pemerintah Dan DPR Tentang OMNIBUS LAW Yang Ditolak Kaum Buruh

401
×

Ini 7 Kesepakatan Pemerintah Dan DPR Tentang OMNIBUS LAW Yang Ditolak Kaum Buruh

Sebarkan artikel ini
Said Iqbal, Presiden KSPI

Penajournalis.com-JAKARTA . Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengeluarkan siaran resmi kepada sejumlah media terkait rencana aksi Mogok Nasional dan menolak 7 kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI terkait Omnibus Law.

Adapun ketujuh poin yang ditolak tersebut adalah, Pertama : tentang UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Menurut Said Iqbal, Presiden KSPI, poin ini ditolak keras oleh kaum buruh. Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya. Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. “Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam,” ungkap Said Iqbal, Minggu (4/10/2020).

Dia menegaskan, tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah, sambungnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” lanjutnya.

Karena itu, lanjutnya, UMSK harus tetap ada. Tetapi jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. “Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairnes,” ujarnya.

Sedangkan perundingan nilai UMSK masih kata Said Iqbal, dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut. “Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

Sementara poin lainnya yang ditolak kaum buruh adalah :

  1. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengsuaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
  2. PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.
  3. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.
  4. Waktu kerja tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.
  5. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang.
  6. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

~ Said Iqbal, Presiden KSPI

Reporter/Wartawan : Boim / Fahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *