Penajournalis.com Semarang, Jawa Tengah – Tim liputan gabungan awak media melakukan investigasi terkait dugaan suap dalam kasus yang melibatkan tahanan dengan perkara 303. Investigasi ini bermula dari informasi yang diperoleh saat tim mendatangi rumah Ibu S, salah satu keluarga tahanan di daerah Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Menurut Ibu S, keluarga dari para tahanan BS, JS, Mbah M, dan Mbah B, meminta bantuan kepada seorang petugas berinisial A W S.H., M.Pd. yang sebelumnya menjabat sebagai Pengampu Pembinaan Lapas Kelas IIA Ambarawa. Saat ini, A W bertugas sebagai Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib di Lapas Kelas I Semarang sejak Mei 2025.
Ibu S mengungkapkan bahwa masing-masing keluarga menyerahkan uang sejumlah tujuh juta rupiah kepada A W, dengan total keseluruhan mencapai dua puluh delapan juta rupiah. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk meringankan hukuman atau mengurangi masa tahanan para tahanan sebelum putusan sidang. Informasi ini, menurut Ibu S, diperoleh dari D, yang juga merupakan keluarga dari keempat tahanan tersebut.
Tim liputan kemudian mendatangi rumah A W di wilayah Kecamatan Susukan. Namun, A W tidak berada di tempat. Tim kemudian menghubungi A W melalui telepon dan berhasil mengatur pertemuan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di sebuah rumah makan dekat Lapas Kelas I Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, A W mengapresiasi komunikasi yang dijalankan oleh tim liputan. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar 28 juta rupiah tersebut telah dikembalikan kepada S (seorang laki-laki), yang menurut A W adalah anak dari salah satu tahanan 303. A W mengklaim pengembalian ini dilakukan karena dirinya telah pindah tugas dari Lapas Ambarawa ke Lapas Kelas I Semarang sejak Mei 2025.
Namun, A W tidak memberikan nomor kontak S kepada tim liputan hingga berita ini diturunkan. Ia hanya memberikan nomor kontak lain. A W juga menjelaskan bahwa terkait dengan PPJB (Peraturan Pemerintah Jaminan Bebas Bersyarat) untuk pengurangan masa tahanan, pihak keluarga tahanan dapat mengaksesnya secara langsung apabila sudah menjalani sepertiga masa tahanan.
Tim liputan mencium adanya kejanggalan dalam kasus ini. Muncul pertanyaan mengapa harus ada penerimaan uang sebesar 28 juta rupiah jika pengurangan masa tahanan dapat diakses secara langsung. Diduga kuat, uang tersebut tidak akan dikembalikan jika A W tidak berpindah tugas.
Tim liputan gabungan awak media menduga adanya aroma ketakutan saat praktik tersebut terungkap oleh media, sehingga muncul drama pengembalian uang. Tim akan meminta keterangan dari Kalapas Kelas I Semarang dan Kalapas Kelas IIA Ambarawa untuk konfirmasi lebih lanjut.
Perlu digarisbawahi, tim liputan gabungan awak media dalam menginvestigasi informasi dugaan suap ini senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik profesi jurnalistik.
Team liputan
Editor: Asep NS





























