BeritaLintas DaerahLintas ProvinsiNews

Ironis Proyek Tanpa Papan Plang Nama Kegiatan, Diduga Terindikasikan Lakukan Proyek Siluman Dana Desa ADD Desa Serang

381
×

Ironis Proyek Tanpa Papan Plang Nama Kegiatan, Diduga Terindikasikan Lakukan Proyek Siluman Dana Desa ADD Desa Serang

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Penajournalis.com Kabupaten bekasi -Dugaan pelaksanaan pekerjaan proyek dana desa serang kecamatan Cikarang selatan yang terpantau oleh kalangan wartawan/Awak media online Bekasi ini Tanpa adanya Terpasang plang papan Nama Kegiatan atau informasi secara publik,Sabtu 22/Mei/2024

“Pelaksanaan pekerjaan proyek Tersebut merupakan sebuah dugaan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya peraturan yang dimaksud,yakni undang-undang(U-U)No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan publik informasi publik(KIP)dan peraturan presiden No 70 Tahun 2012,Tentang perubahan kedua pepres NO 54 Tahun.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai anggaran baik APBN APBD maupun ADD wajib memasang pangu anggaran atau papan nama.

“Pantau awak media di lokasi proyek jalan lingkungan (jaling) tepatnya di GG jamil RT.01/02 desa Serang kecamatan Cikarang selatan kabupaten Bekasi pantau awak media di lokasi tidak adanya papan informasi ini jelas pelanggaran dan diduga proyek siluman proyek akal-akalan pemdes Serang

” menurut RW kepada awak media menjelaskan ini adalah hasil pengajuan musrembang dan jalan lingkungan kami sehingga dilakukan pengaspalan ini adalah dana ADD desa serang anggaran tahun 2023.

Tambahnya mandor proyek ini proyek pemdes serang dan lingkungan kata mandor lanjutnya ketebalan pengaspalan cuman lima centi kurang lebihnya dan aturan bakunya yang lain saya tidak tahu,menurut para pekerja proyek luas pekerjaan panjang 200m lebar 3 meter,”Tukasnya

“Menurut undang-undang proyek tidak ada papan pagu anggaran di pastikan proyek patut diduga proyek siluman proyek yang dibiayai anggaran ADD,perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi dana desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa Apabila dilakukan,maka yang bersangkutan dikenai sanki Administratif berupa teguran lisan dan/Atau Teguran tertulis,

“Tambahnya dalam hal sanki Administratif Tidak dilaksanakan Dilakukan Tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Selain itu,perbuatan tersebut juga merupakan Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur undang-undang No 31 Tahun 1999Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi( UU 31/1999″ sebagaimana diubah oleh undang-undang No 20 tahun 2001Tentang perubahan Atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara”,tukasnya

“Warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan kalau saya sebagai masyarakat senang-senang aja masalah kualitas atau tidak yang tidak ambil pusing yang penting jalan lingkungan saya udah di cor”,ujarnya.

“Media sesuai kontrol sosial akan melaporkan lewat publikasi berita ke khalayak umum dan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait dan instansi yang berwenang untuk dilakukan Audit menyeluruh karena ini ada anggaran keuangan negara”,tutupnya

Sumber Berita : Al Jupri Munawa (Red)

Editor : Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *