
Penajournalis.com-Bogor Kota. Jalan Soemantadireja Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan menjadi lokasi Operasi Yustisi Gakplin Masker Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No. 6 tahun 2020 yan digelar jajaran Polsek Bogor Selatan, Senin (09/11/2020).
Sedikitnya 6 orang pelanggar langsung mendapat teguran serta himbauan dalam operasi yustisi tersebut. Tak sampai disitu, pembagian masker pun dilakukan pada sejumlah warga.
Kapolsek Bogor Selatan Kompol Indrat Riyani S, SH mengaku pihaknya menerjunkan seluruh anggotanya untuk terlibat dalam operasi yustisi Gakplin Masker Protokol Kesehatan.
“Meski tidak ada sanksi sosial ataupun denda, namun kami tetap menegur secara tegas pelanggar yang kedapat tidak mengenakan masker saat beraktivitas,” jelasnya.

Dengan harapan, masih kata Kompol Indrat, warga Kota Bogor khususnya Bogor Selatan sadar akan pentingnya penggunaan masker di masa pandemi seperti sekarang ini.
“Saya yakin, jika operasi ini kita lakukan secara rutin warga akan sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkas Kompol Indrat.
Pewarta : Boim















