Penajournalis.com – Selasa, 29 April 2020, bertempat di gedung Pengabdian Polres Cimahi Polda Jabar telah dilaksanakan kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi Polda Jabar.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Cimahi AKBP M. YORIS. M.Y MARZUKI, S.I.K didampingi oleh Wakapolres Cimahi KOMPOL Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., Kasat Narkoba AKP Andri Alamsyah, S.H., S.IK., Kasubag Humas AKP Heru Rustiono, KBO Sat Narkoba IPTU MUGIONO, S.H, dan Kasi Propam IPDA TAUFIK SAMOSIR, S.H.
Adapun jumlah total keseluruhan sebanyak 43 kasus, sedangkan total jumlah tersangka sebanyak 48 orang selama 4 bulan (Januari 2020 s.d.April 2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah shabu-shabu 916, 874 Gram, Ganja Kering 1.577,47 Gram, Tanaman Ganja 11 Pohon, Tembakau Sitentis 329,98 Gram, Keratom 80 Gram, Extacy 11 Butir dan Obat Keras Berbagai Jenis 32.439 Butir.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan modus para pelaku rata-rata mendapatkan barang atau narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk diedarkan, 98 % dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan Bandar.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan UU RI NO 35 tahun 2009. Dan Pasal 196/197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Dewi Suparyani/ Laela Hayati/Fany Seftiani)