Hallo PolisiKriminalNews

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Tasikmalaya Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Uang Palsu

263
×

Kabid Humas Polda Jabar : Polres Tasikmalaya Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

PenJournalis.com – Polres Tasikmalaya Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Empat orang tersangka asal Jakarta dan Bogor diamankan usai kedapatan membawa 29.600 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Meski tidak bisa dikategorikan dalam hitungan nominal, namun jika dihitung mencapai Rp 2,9 milyar.

Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Hendria Lesman mengungkapkan uang palsu diamankan saat melaksanakan operasi ketupat Lodaya serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pospam Cikunir. Petugas mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor yang ditumpangi empat pelaku. Semula petugas mengira, pelaku merupakan pemudik namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan saat operasi Ketupat Lodaya dan pembatasan sosial berskala besar di Jalan Raya Cikunir. Kita sita uang diduga Palsu sebanyak 29.600 lembar dari pelaku pecahan 100 ribu,” ucap Hendria di Mapolres Tasik, Rabu (13/5/2020).

Diketahui identitas pelaku yaitu atas nama Sdr. MD, Sdr.N, Sdr.M S S P dan J U B.
Dihadapan polisi para pelaku mengaku sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama Erwin asal Tangerang Banten. Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa.

Tujuanya bukan diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang palsu hingga bisa diperjual belikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

“Mereka ini mendapatkan upal dari rekanya yang menghilang atas nama Erwin, mereka kemudian membawa upal itu keliling Jawa sampai Surabaya dengan tujuan mencari orang pintar yang bisa sempurnakan upal menjadi uang asli dengan bantuan para normal,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawanya, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/ 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara itu, Pihak Bank Indonesia memastikan uang yang dibawa pelaku palsu setiap lembarnya. Koordinasi baik uji analisis tingkat keaslian barang bukti yang ada, berdasar analis barang buktinya pecahan uang yang diduga palsu ini tidak memiliki ciri-ciri keasliannya. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.

“Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini yaitu mengamankan tersangk berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara serta pengembangan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Bandung 13 Mei 2020 (Boim/Dewi S/Yana S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *