Penajournalis.com-Cibinong,(Bogor).Pada hari ini Kamis, 30 April 2020. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Beserta Polres Bogor, BNK Bogor dan Pengadilan Negeri Cibinong musnakan barang bukti yang sudah mempuanyai Kekuatan Hukum.
Barang Bukti yang di hancurkan atau di musnahkan diantaranya :
- 462,4994 gram, Jenis sabu-sabu
- 1 kg, 520,8493 gram, Jenis Ganja
- 8000 ( delapan ribu) lembar uang palsu pecahan uang Rp. 100.000
- 965 ( sembilan ratus enam puluh lima) butir obat-obatan terlarang
- 65 telepon genggam ( HP)
- 7 ( tujuh) senjata api beserta 68 (enam puluhan delapan) peluru.
- 32 ( tiga puluh dua) senjata tajam
Kegiatan pemusnahan ini di hadiri oleh :
-Djuanda, SH, MH ( Kasi intel Kejaksaan)
- Rosandi, SH. (Kasi BB)
- Bambang Wiranto, SH. ( Kasi pidus)
- Hartono, SH. ( Kasi Pidum).
Barang bukti yang di musnahkan hasil dari tindakkan kejahatan dari akhir 2019 sampai April 2020.
( Boim )