Penajournalis.com SRAGEN, Selasa 14 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto yang diketuai Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Pengadilan Negeri Sragen atas penyelenggaraan sidang praperadilan yang berlangsung khidmat, tertib, dan objektif. Sidang digelar pada Selasa (14/7) pukul 11.00–11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika, dipimpin Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H.
Dalam keterangannya, Rikha Permatasari menilai persidangan berjalan menjunjung tinggi asas independensi, keterbukaan, dan ketertiban. “Kami sangat mengapresiasi PN Sragen yang telah memberikan ruang adil bagi para pihak menyampaikan argumentasi hukum. Kami hormati independensi majelis hakim dan berharap proses berjalan murni berdasarkan fakta, alat bukti, serta aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka, sesuai kewenangan dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, kliennya telah menempuh berbagai jalur hukum melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya, termasuk ke aparat penegak hukum, Ombudsman RI, Komnas HAM, serta memohon perlindungan ke LPSK.
Rikha menjelaskan, praperadilan bukan menilai pokok perkara, melainkan sekadar menguji legalitas tindakan penyidik menetapkan tersangka. “Kami harap pengadilan memutus secara objektif. Jika penetapan itu tak memenuhi syarat hukum acara, semoga dinyatakan tidak sah. Teguh Riyanto adalah korban yang menuntut keadilan, namun penilaian tetap harus objektif berdasarkan bukti sah,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum sepenuhnya mempercayakan putusan kepada pengadilan. “Apa pun hasilnya, kami harap menjadi cerminan tegaknya negara hukum, perlindungan HAM, dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara,” tutup Rikha.
Muh Ismail
Editor: Asep NS















