BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiJNILintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena JournalisTopik Terkini

Polres Kuningan Gempur Narkoba: 11 Kasus Terungkap, 12 Tersangka Diringkus, Barang Bukti Hampir Rp200 Juta Disita

142
×

Polres Kuningan Gempur Narkoba: 11 Kasus Terungkap, 12 Tersangka Diringkus, Barang Bukti Hampir Rp200 Juta Disita

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com KUNINGAN, Selasa 14 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dalam waktu singkat. Hasil penindakan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo serta jajaran pimpinan, Selasa (14/7).

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mengkhawatirkan, 5 di antaranya adalah pengulang kejahatan (residivis) kasus serupa. Seluruh 11 laporan polisi tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kapolres Kuningan menegaskan komitmen pihaknya: “Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Kami akan terus bergerak, memberantas, dan membasmi peredaran gelap ini. Mari kita selamatkan bangsa dari jeratan narkoba.”

📦 Barang Bukti Bernilai Fantastis

Dalam operasi ini polisi mengamankan bukti dengan nilai pasar gelap mencapai Rp197,8 juta, meliputi:

– Sabu-sabu: 90 paket (125,21 gram)
– 2 tanaman ganja dalam pot
– 24 butir psikotropika (Alprazolam & Lorazepam)
– 3.487 butir obat keras terbatas (Tramadol, Dextro, Trifluoperazine)

Para pelaku mengedarkan barang haram dengan modus sistem tempel di lokasi tertentu maupun transaksi langsung (COD).

⚖️ Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai jenis perbuatannya:

– Sabu-sabu: Pasal 114(2) jo 112(2) UU No.35/2009 – Ancaman: Mati, Seumur Hidup, atau 6–20 Tahun Penjara
– Ganja: Pasal 114(1) jo 111(1) UU Narkotika – Ancaman 5–20 tahun penjara
– Psikotropika: Pasal 62 UU No.5/1997 – Maksimal 5 tahun penjara
– Obat Keras: Pasal 435 & 436 UU No.17/2023 – Maksimal 12 tahun penjara

Polres Kuningan mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Muh Ismail
Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *