Penajournalis.com, Jepara – Komnas Perlindungan Anak KPAI Kabupaten Jepara memberikan Bimbingan Konseling gratis bagi korban kekerasan pada anak, bukan saja korban kekerasan pada anak, Konseling juga di berikan bagi Catin atau calon pengantin yang persyaratan umurnya kurang sehingga harus mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Jepara.
Calon Psikolog muda Tirani Inggil Mahening Hakiki (Kak Rani) Mahasiswa semester akhir Fakultas Psikologi Universitas Muria Kudus UMK yang di tugaskan oleh Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Jepara untuk memberikan Bimbingan onseling Psikologi dan kejiwaan bagi anak korban kekerasan atau masalah yang berkaitan dengan anak
Kamis, 4 Maret 2021 bertempat di kantor KPAI Kabupaten Jepara telah di lakukan Bimbingan Konseling terhadap Ulya Ayu Anggaraini dan Amin Muhajir asal Desa Tengguli catin atau calon pengantin yang syarat umurnya kurang menurut Undang Undang Perkawinan,
Sebagai salah satu syarat mengajukan dispensasi nikah harus ada rekomendasi dari KPAI, untuk mengeluarkan rekomendasi maka KPAI telah menentukan SOP yang ketat, di antaranya Catin atau calon pengantin harus hadir di kantor KPAI Jepara untuk mendapatkan Bimbingan Konseling Psikologi dan kejiwaanya terkait kesiapan mental nya.
Bukan saja Bimbingan Konseling mengenai Mental dan Psikologi KPAI Kabupaten Jepara juga akan memberikan pengetahuan serta bimbingan di bidang hukum bagi catin terutama terkait dengan hukum perkawinan, Bimbingan di bidang hukum akan di lakukan oleh team Advokat dari Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara yang merupakan mitra strategis KPAI Kabupaten Jepara
Di hari yang sama Konseling juga di berikan kepada Novia Diana Sari seorang ibu muda korban KDRT asal Desa karanggondang Mlonggo Jepara yang perkaranya sudah di tangani oleh pihak Kepolisian
Wahyu Khorizahman.Spd.,MSI ketua KPAI kabupaten Jepara mengatakan : kami meng agendakan Jadwal Bimbingan Konseling Psikologi dan Kejiwaan yang akan di berikan oleh candidat Psikolog setiap hari Selasa dan Kamis, untuk aduan dan konsultasi hukum yang berkaitan dengan Perlindungan anak bisa setiap hari kerja di jam kerja
Guna mendukung aktifitas KPAI Kabupaten Jepara dalam melayani aduan masyarakat kami telah mempatkan 2 orang staf khusus yang stan by di kantor yang keduanya adalah Sarjana Hukum dan calon calon Advokat muda yang Profisional. tuturnya
Lebih lanjut, Wahyu Khoiruz Zaman. S.KOM., M.SI Ketua KPAI kabupaten Jepara mengatakan : KPAI Kabupaten Jepara menempati kantor bersama dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara dan Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini, di Jl. Shima No 12 Pengkol Jepara tepatnya di Depan Pengadilan Agama Jepara ke Utara 50 meter, KPAI Kabupaten Jepara bekerjasama dengan LKBH Jepara dalam hal Bimbingan Hukum dan Pendampingan perkara baik litigasi maupun non litigasi.Pungkasnya
Terpisah, Ahmat Zaini.SH (Kak Leo), Siti isroiatus Sa’diah.SH (Kak Diah) Staf khusuf KPAI Kabupaten Jepara saat memberikan keterangan di depan awak media kami akan menerima dan melayani dengan baik bagi siapa saja masyarakat yang membuat aduan di Kantor KPAI kabupaten Jepara
Sebagai langkah awal sesuai SOP kami akan terima dan catat setiap aduan dari masyarakat, akan kami Regristrasi dan identifikasi permasalahannya selanjutnya akan kami laporkan kepada Ketua KPAI dan kita diskusikan dengan Team Advokat LKBH Jepara sebagai mitra strategis KPAI Kabupaten Jepara
Dan semoga kerjasama antara KPAI Kabupaten Jepara dengan LKBH Jepara dapat membantu masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.
(Joko Supriyanto/Agus Purnomo)