BeritaHallo PolisiHukumKhusus Berita KabupatenKomnas Perlindungan AnakKriminalNewsPendidikanPeristiwaSosial

Tiga Hari Laporan Tak Kunjung Keluar LP, LPAI Datangi Polda Banten Minta Keadilan Untuk Para Korban Pelecehan Seksual

412
×

Tiga Hari Laporan Tak Kunjung Keluar LP, LPAI Datangi Polda Banten Minta Keadilan Untuk Para Korban Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Banten, Penajournalis.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Provinsi Banten, H. Adi Abdillah Marta, SE mendatangi Polda Banten guna melaporkan sekaligus memberikan tembusan surat memorandum tentang dugaan kekerasan seksual sekaligus merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Resort Pandeglang agar dapat memberikan keadilan yang sesungguh-sunghuhnya kepada para korban pelecehan seksual dengan memberikan sanksi kepada terlapor pada Jum’at, 17 Mei 2024.

“Kami dari LPAI Provinsi Banten bersurat dan mendatangi Polres Pandeglang untuk memberikan langsung surat kepada Unit PPA Polda Banten untuk segera memproses laporan para korban pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di kawasan kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren tersebut, “kata Haji Adi melalui sambungan telepon kemarin kepada awak media.

“Kejadian yang menimpa 3 orang santriwati dan beberapa santriwati lain merupakan persoalan yang sangat serius di Banten dan kerap terjadi di Pondok Pesantren, kami dari LPAI akan terus memproses ini agar pelaku predator anak jera dan tidak ada lagi predator-predator anak kedepannya, terlebih yang mengatasnamakan agama”.

“Surat bernomor 079/LPAIBanten-adv/B/V/2024, laporan sekaligus memorandum dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh pelaku oknum pengasuh pondok pesantren di Cadasari kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diantar langsung oleh Tim LPAI agar dapat memberikan keadilan yang sesungguh-sesungguhnya kepada para korban dengan memberikan sanksi kepada terlapor terduga oknum pengasuh pondok pesantren kepada para korban sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan dan pemenuhan hak korban. Dari perbuatan nekad oknum pengasuh pondok pesantren dan surat ini akan kami tembuskan juga ke Kapolda Banten dan Ketua Umum LPAI juga pihak kejaksaan”.

Setidaknya, lanjut Adi, “agar para korban mendapat perlindungan dari dampak negatif yang timbul sebagai akibat dari permasalahan hukum naik dari lingkungan sekolah, keluarga maupun masyarakat selama proses hukum berlangsung sampai berakhirnya penanganan kasus ini”.

Kasus ini sudah mencuat di publik *Pengasuh Pondok Pesantren Di Pandeglang Banten, Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya* dan pemberitaan ini viral hingga tayang di 30 media nasional, pada hari Selasa kemarin 14 Mei 2024.

Kami LPAI Provinsi Banten mendapatkan laporan dari masyarakat, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin, kami langsung merespon dan membentuk tim advokasi.

“Semua korban ada 7 Santri namun yang melaporkan baru 3 santri disebabkan yang 4 santri sudah menikah, 3 korban tersebut berinisial MM, MA dan Y yang masih usia 17 tahun. Ketiga korban merupakan warga Serang Banten. Pada hari Senin 13 Mei kemarin korban sudah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang, akan tetapi pada proses pelaporannya di Unit PPA mendapatkan informasi yang tidak di harapkan, ya diduga ada proses yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan tindak pidana, khususnya peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, “tutupnya.

Liputan : Mariyo

Editor    : Muhiran 

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *