Penajournalis.com. “Terdapat inkonsistensi berpikir dari para elit aktivis buruh yang tidak sejalan dengan keinginan dan aspirasi dari kebanyakan buruh Indonesia di bawah, tentang penyikapan atas Undang-undang Omnibus Law yang penuh kontroversi,” Kata M.Nur Lapong, aktivis kawakan yang juga ketua Barisan Oposisi Merdeka (BOM) di sela-sela diskusi panel “AS vs China, Rebutan Lahan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh FORJIS di Guntur 49, Jakarta pada Jumat (30/10/2020).

“Padahal, mayoritas buruh di Indonesia amat menolak Undang-undang tersebut. Kenapa ditolak, Pertama, UU Omnibus Law tersebut amat bertentangan dengan asas-asas perundang-undangan yang dianut bangsa ini yakni equality of Law, kedua, dari sudut semangat Proklamasi 1945 dan UUD 1945 UU Omnibus terasa diametral bertentangan, mengingat Undang-undang yang disahkan tersebut amat pro pemodal,” tambah Lapong.
Ditambahkan Lapong, adanya kepentingan amat besar dari kapitalisme China yang ditandai dengan masuknya TKA dari secara masif dari China yang tidak lagi memerlukan izin dari instansi-instansi terkait. Plus, ketentuan yang menyebutkan bahwa manajemen perusahaan bisa saja diisi oleh orang asing. “Hal tersebut menandakan semakin lemahnya daulat pribumi”.
Cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam sila ke lima Pancasila semakin jauh dari harapan,” tandas Lapong.
Kejanggalan-kejanggalan tersebutlah diantaranya, yang menurut Lapong membuat gerakan buruh ditambah kekuatan gerakan mahasiswa kembali kritis dan bangkit melawan secara bersama-sama.
“UU Omnibus Law di Amerika Serikat dulu butuh waktu tiga tahun untuk sosialisasi, dan pengesahannya butuh lima tahun. Total butuh waktu delapan tahun. Padahal itu hanya untuk UU Persaingan Usaha.
Tetapi di sini UU Omnibus Law terdiri dari banyak kluster dari 75 UU yang coba digabung dalam satu Undang-undang, namun ingin secepatnya disahkan dalam waktu hanya 100 hari,” jelas Lapong yang juga advokat senior di Jakarta.
Hal itu menurut Lapong menimbulkan kecurigaan luarbiasa dari pihak buruh dan mahasiswa akan adanya kepentingan terselubung, apalagi pengesahannya dimajukan semula dari jadwal tanggal (8/10) menjadi tanggal 5 Oktober 2020.
“Belum lagi ditinjau dari proses legislasi UU Omnibus Law yang banyak sekali kontroversi sehingga dari sudut itu UU tersebut telah dianggap cacat”
Proses perubahan Pasal dan jumlah halaman yang dilakukan di luar parlemen setelah Undang-undang itu disahkan parlemen, itu saja sudah menyalahi ketentuan legislasi Perundang-undangan,” sergah Lapong melanjutkan.
“UU Omnibus Law sebetulnya tidak dikenal dalam sistem hukum Eropa Continental seperti yang berlaku di Indonesia.
Dia adalah produk dari sistem hukum Anglo Saxon di Amerika yang mempunyai asas dan logika hukum yang berbeda.
Jadi agak aneh kalau hal itu mau dipaksakan diterapkan di Indonesia,” jelas Lapong.
Ditanya seandainya tetap terjadi jalan buntu dalam aksi-aksi protes buruh dan mahasiswa yang tidak ditanggapi oleh pemerintah, Lapong menjelaskan bahwa buruh dan aktivis kritis akan tetap melawan dan memperjuangkan agar Undang-undang tersebut dibatalkan.
“Disadari, bahwa dalam perjalanan aksi-aksi ada pihak yang akan surut ke belakang, tetapi ada juga yang akan terus maju.
Saat ini dari pihak buruh masih ada tiga elemen besar organisasi buruh yang melawan yakni PPMI, SBSI 1992, SPASI dan elemen buruh kecil-kecil lainnya, tetapi penolakan akan terus disuarakan karena sudah menyangkut nasib anak cucu kita ke depan,” lanjut Lapong.

Lapong juga menyarankan kepada gerakan mahasiswa sebagai garda terdepan agent of change yang dilandasi moral force, agar tetap kritis dan mampu melanjutkan perjuangan dengan sepenuh keyakinan untuk membela hak-hak rakyat.
“Perjuangan menolak UU Omnibus Law ini juga terkait dengan masa depan mahasiswa setelah dia menjadi alumni dan membutuhkan kejelasan status sebagai karyawan tetap, apabila mahasiswa terjun dalam dunia kerja.
UU Omnibus Law membuka peluang luas bagi pengusaha untuk tetap mempekerjaan karyawan atau buruhnya dengan status pekerja kontrak seumur hidup,” sergah Lapong menutup perbincangan.
( Prill Huseno )















