BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)HukumLintas DaerahLintas ProvinsiNewsPena JournalisTopik Terkini

Kuasa Hukum Klarifikasi Terkait Penundaan Eksekusi Rumah Indrawati

235
×

Kuasa Hukum Klarifikasi Terkait Penundaan Eksekusi Rumah Indrawati

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Penajournalis.com Bandung, 26 Mei 2025 – Kuasa hukum Indrawati Maria Magdalena, Iman Permana, SH, dari kantor hukum Soemadipraja dan Partner (SDP), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di Kompasiana.com mengenai dugaan penghalangan eksekusi pengosongan rumah kliennya di Jalan Budiasih No.12, Geger Kalong, Sukasari, Kota Bandung. Eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Mei 2025 ini tengah ditunda.

Iman membenarkan adanya sekelompok orang di rumah kliennya. Ia menjelaskan bahwa mereka adalah rekan-rekan dari SDP dan anggota DPC Keluarga Besar PPBNI-Satria Banten. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Indrawati mengingat adanya rencana eksekusi.

Iman menyayangkan pemberitaan di Kompasiana.com yang menurutnya tidak berimbang karena dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 9 Mei 2025 dan permohonan penundaan eksekusi pada 14 Mei 2025 kepada Pengadilan Negeri Bandung.

“Pihak kuasa hukum Soemadipraja dan Partner senantiasa menghormati proses hukum dan siap bersinergi dengan pihak APH maupun pihak aparatur terkait,” tegas Iman. Ia menekankan bahwa upaya hukum kliennya belum selesai dan berharap eksekusi ditunda hingga ada putusan atas PK yang diajukan.

Iman menambahkan bahwa kehadiran kelompok ormas tersebut semata-mata untuk memastikan keamanan dan kenyamanan kliennya, bukan untuk menghalangi proses hukum. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Lembaga peradilan, menurutnya, adalah tempat untuk mencari keadilan, dan saat ini kliennya merasa belum mendapatkan keadilan tersebut.

Din Gobin

Editor: Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *