Penajournalis.com SRAGEN – Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sragen dan Subdenpom IV/4-1 Sragen atas respons cepat serta penanganan profesional terhadap laporan dugaan tindak kekerasan yang dialami kliennya.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan proses pemeriksaan yang berlangsung Senin (8/6/2026) berjalan baik, humanis, dan memberi ruang bagi pelapor untuk menyampaikan fakta. Ia menilai Polres Sragen mulai dari pimpinan hingga penyidik telah menunjukkan komitmen memberikan perlindungan hukum tanpa pandang bulu.
Apresiasi juga disampaikan kepada Komandan Subdenpom IV/4-1 Sragen, Kapten Cpm Saryanto, S.Sos., beserta jajarannya yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum anggota TNI dari beberapa satuan di wilayah Sragen.
Berdasarkan keterangan klien, Teguh Riyanto mengaku mengalami perusakan barang, pendatangan secara paksa, penganiayaan, pemborgolan, hingga pemukulan berulang. Namun pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Jika terbukti, tindakan kekerasan demikian tidak dapat dibenarkan. Setiap warga berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan perlindungan hukum,” tegas Rikha.
Pihaknya menekankan pentingnya persamaan kedudukan di hadapan hukum serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.
Muh Ismail
Editor: Asep NS















