Money Politic dalam bahasa Indonesia berarti Politik uang yang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji dengan cara menyuap seseorang supaya orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih dengan cara tertentu pada saat Pemilihan Umum (Pemilu), hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai pembelian suara calon pemilih menggunakan uang atau barang. Politik uang dapat dianggap membeli kedaulatan rakyat, masyarakat yang menerima uang sebenarnya menggadaikan kedaulatannya untuk masa waktu tertentu.
Ditinjau dari aspek hukum positif, politik uang merupakan perbuatan yang dilarang dan masuk tindak pidana. Namun, masih banyak masyarakat menyukai politik uang dan menganggap hal tersebut lumrah. Banyak masyarakat beranggapan bahwa rezeki tidak boleh ditolak sehingga mereka terdoktrin prinsip “dikasih uang saya pilih, tidak dikasih uang tidak saya pilih”.
Tindak pidana politik uang telah diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 523 ayat (1) sampai (3) menjelaskan tiga kategori pelanggaran dan sanksi sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j yaitu pidana maupun denda akan dikenakan pada calon yang melakukan politik uang disaat kampanye, masa tenang maupun saat pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara dalam Islam (fikih), praktik politik uang hukumnya adalah haram, hal tersebut karena praktik ini termasuk kategori risywah. Dalam bahasa Arab risywah dapat berarti upah, hadiah, komisi, suap ataupun gratifikasi. Risywah merupakan pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Artikel lain yang berhubungan klik tautan :
Metamorfosis Serangan Fajar dan Serangan Senja Dalam Pemilu Tahun 2024 https://penajournalis.com/metamorfosis-serangan-fajar-dan-serangan-senja-dalam-pemilu-tahun-2024/
Bagi oknum calon, mereka berpikir bahwa politik uang merupakan jual beli suara yang membuat ia tidak memiliki kewajiban kepada siapapun, bahkan setelah terpilih menduduki jabatan. Karena hal tersebut dianggap sebuah transaksi jual beli yang berprinsip barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan. Begitupun tanggung jawab akhirat oknum calon, mereka siap bertanggung jawab terhadap apa yang ia lakukan karena merasa hal tersebut merupakan akad jual beli, bukan merupakan amanah masyarakat yang diberikan kepadanya.
Sehingga wajar apabila banyak oknum calon yang melakukan politik uang setelah menjabat lebih mementingkan diri sendiri, partai dan golongannya. Oknum tersebut tidak akan memegang amanah yang diberikan pemilih kepadanya.
Dalam konteks diatas dapat diketahui bahwa elemen actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (kesalahan) menurut Undang-undang serta Hukum Islam terdapat jelas adanya pelanggaran. Dengan adanya pelanggaran oknum calon yang melakukan politik uang tentu akan berdampak buruk bagi Pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa dengan politik uang akan membuka peluang terjadinya pembodohan terhadap pemilih dan persaingan antar kandidat atau peserta (Parpol) akan menjadi lebih timpang serta terpilihnya pejabat yang tidak memiliki kompeten hingga adanya pejabat yang telah terpilih tidak amanah.
Penulis : Muhiran / Redaktur Pelaksana
(Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tangerang Raya)
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















