Penajournalis.com Garut, 29 Maret 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana (Team Sancang) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang warga di Kecamatan Cibalong. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti.
Kasus bermula ketika korban bernama Ade (62 tahun) datang ke rumah pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan. Alih-alih mendapatkan penyelesaian, Ade malah menjadi korban tindakan kekerasan. Ketika anak korban, Zenal Nurlendra, mencoba meminta penjelasan, ia juga mengalami penganiayaan. Warga lain yang berada di lokasi, Opik, turut terluka akibat insiden tersebut. Ketiga korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di lokasi kejadian.
Pelaku berinisial D alias Dadang Buaya (50 tahun), warga Kecamatan Cibalong yang bekerja sebagai nelayan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan dari tangan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Polisi mengingatkan bahwa persoalan utang piutang sebaiknya diselesaikan secara damai tanpa kekerasan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kriminal.
#garut #seputargarut #fyp #jawabarat
Iwan Setiawan
Editor: Asep NS















