Penajournalis.com SEMARANG – Masalah malpraktek medis masih menjadi isu yang kerap merugikan masyarakat, namun sering kali tidak mendapatkan penyelesaian yang adil. Menanggapi hal itu, Advokat kondang asal Kota Semarang sekaligus pemilik Rumah Solusi dan Rumah Hukum Sugiyono di kawasan Terwidi, Plalangan, Gunung Pati, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., mengangkat suara tegas melalui ungguhannya. Ia menegaskan bahwa malpraktek bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi berat.
Dalam unggahannya, Sugiyono memaparkan dengan jelas landasan hukum yang mengatur tanggung jawab tenaga medis. Ia menunjuk Pasal 359 KUHP yang mengancam tindak pidana bagi kelalaian yang menyebabkan luka berat hingga kematian. Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 yang mewajibkan pemberian pelayanan sesuai standar profesi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak pasien atas layanan yang aman dan bermutu. Pelanggaran terhadap kode etik profesi juga berakibat pada sanksi disiplin, pencabutan izin praktik, hingga tuntutan ganti rugi.
Sugiyono menekankan bahwa hukum hadir bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga melindungi dan memulihkan hak korban. “Keadilan bagi pasien adalah tujuan utama. Hukum tidak diciptakan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kesalahan yang merugikan orang lain mendapatkan pertanggungjawaban yang tegas dan adil,” tulisnya.
Melalui ajakan bertanda “Markibed – Mari Kita Bedah Bersama”, Sugiyono mengundang masyarakat, khususnya yang mengalami permasalahan terkait layanan kesehatan, untuk memahami hak-hak mereka dan bagaimana hukum bekerja dalam melindunginya.
“Kami di Rumah Solusi dan Rumah Hukum Sugiyono siap menjadi mitra masyarakat dalam membedah kasus-kasus malpraktek, menegakkan kebenaran, dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami hadir untuk melindungi hak dan keselamatan pasien, menegakkan keadilan, serta mendorong perbaikan sistem pelayanan kesehatan yang lebih aman dan bermutu bagi semua,” tegas Sugiyono.
Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat dan keberanian menuntut hak adalah kunci agar kasus serupa tidak terus berulang dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia semakin membaik sesuai harapan.
Redaksi
Editor: Asep NS















