Penajournalis.com Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuk Linggau memberikan kabar gembira bagi para pedagang di sejumlah pasar tradisional. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau, Meidholine Sapta Windu, memastikan pembebasan retribusi pasar selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini merupakan dukungan penuh terhadap program Walikota Lubuk Linggau, H. Rahmat Hidayat.
Pembebasan retribusi sebesar Rp3.000 per pedagang berlaku selama satu bulan penuh, mulai 13 Maret hingga 14 April 2025. Kebijakan ini mencakup pedagang di Pasar Inpres Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Pasar Bukit Sulap, Pasar Terminal Atas, Pasar Simpang Periuk, dan Alun-Alun Merdeka.
“Selama satu bulan penuh, tidak ada pungutan retribusi pelayanan umum pasar. Retribusi yang dimaksud adalah retribusi lapak harian sebesar Rp3.000,” jelas Meidholine. Ia menegaskan bahwa pungutan di luar ketentuan tersebut merupakan tindakan ilegal. Retribusi resmi yang berlaku di pasar meliputi retribusi kios, lapak, pelataran, hamparan, dan ruko di Terminal Atas.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar dan Pelayanan Pasar. Jumlah pedagang yang terdampak kebijakan ini cukup signifikan. Di Pasar Inpres, terdapat sekitar 800 pedagang, sementara di Pasar Bukit Sulap sekitar 300-400 pedagang, baik tetap maupun tidak tetap. Meidholine menambahkan, menjelang hari besar keagamaan, jumlah pedagang dadakan meningkat pesat, termasuk UMKM yang memanfaatkan momen Ramadhan dan Idul Fitri.
Tujuan dari pembebasan retribusi ini adalah untuk meringankan beban pedagang, khususnya menjelang Lebaran. Walikota Lubuk Linggau menganggap kebijakan ini sebagai bentuk “THR” dari pemerintah kota.
Meidholine menghimbau para pedagang untuk tetap berdagang dengan tertib dan rapi. Ia juga mendorong pedagang untuk melaporkan pungutan liar yang tidak sesuai Perda kepada Satgas Pungli Polres Kota Lubuk Linggau. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi para pedagang.
Riojarwo
Editor: Asep NS