BeritaHukumKarya JurnalistikKhusus Berita KabupatenNewsRagamRedaksiSosial

Melirik Dasar Hukum, RAB dan Tujuan PTSL di Kabupaten Cilacap

839
×

Melirik Dasar Hukum, RAB dan Tujuan PTSL di Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

Cilacap, Penajournalis.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kabupaten Cilacap Jawa tengah dikenakan biaya antara Rp. 300.000 – Rp. 450.000 per bidang. Biaya tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan peserta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap No. 79 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap yang telah diubah menjadi Perbup Cilacap No. 122 tahun 2021.

Ada beberapa perubahan yang terjadi, salah satunya ada pada pasal 6, dalam aturan lama disebutkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah dibebaskan, namun dalam aturan baru berubah menjadi pengurangan.

Peraturan Bupati Cilacap sebelumnya berbunyi, “Dalam rangka untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Bupati memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya dipungut dari proses peralihan hak atas tanah sebagai insentif dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.”

Sementara pada Perbup terbaru berbunyi, “Dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Bupati memberikan pengurangan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat artikel lain, klik tautan :

Penggunaan Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap https://penajournalis.com/penggunaan-asas-lex-superior-derogate-legi-inferiori-dalam-pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap/

Salah satu desa penerima PTSL tahun 2024 di kabupaten Cilacap adalah desa Tinggarjaya kecamatan Sidareja yang mendapatkan kuota sebanyak 3000 bidang, hal tersebut diketahui ketika dilaksanakan sosialiasi PTSL di balai desa pada tanggal 03 April 2024. Sementara biaya yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp. 400.000, informasi tersebut diketahui dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang beredar di Group Media Sosial WhatsApp. Sehingga diperkirakan biaya yang diterima Pokmas dari masyarakat untuk PTSL di desa Tinggarjaya adalah 3000 x Rp. 400.000 = Rp. 1.200.000.000 (Satu milyar dua ratus juta rupiah).

Dalam RAB tersebut, ada 20 uraian kegiatan yang mencakup anggaran biaya sosialisasi sampai materai, namun masyarakat bisa lebih fokus pada biaya pembuatan patok sebesar Rp. 100.000/bidang, tanda tangan berkas pemohon Rp. 10.000/bidang, operasional panitia Rp. 50.000/bidang, Upah Pokmas Rp. 50.000/bidang dan Materai Rp. 10.000/bidang.

Dengan biaya pembuatan patok Rp. 100.000/bidang tentu seharusnya memiliki kualitas yang sangat baik. Jika dilihat dari anggaran yang tertera di RAB tersebut maka dapat diketahui bahwa biaya pembuatan patok PTSL di desa Tinggarjaya adalah 3000 x Rp. 100.000 = Rp. 300.000.000, apabila satu bidang memerlukan 4 patok maka Rp. 100.000 : 4 = Rp. 25.000/patok. Tentu dana sebesar Rp. 25.000 tersebut terlihat sangat fantastis dalam pembuatan patok berbahan paralon, sebatang besi, pasir, semen, batu split dan cat dengan panjang 50 cm.

Sementara untuk biaya tanda tangan berkas pemohon dalam RAB tidak dicantumkan siapa yang menandatangani berkas tersebut dan siapa yang menerima pembayaran sebesar Rp. 10.000/bidang, sehingga bisa menimbulkan multi tafsir dalam penggunaan dana tersebut.

Selain itu, biaya operasional panitia Rp. 50.000/bidang dan Upah Pokmas Rp. 50.000/bidang juga seharusnya menjadi bahan koreksi, karena apabila dihitung untuk kedua biaya tersebut adalah 3000 x Rp. 50.000 x 2 = Rp. 300.000.000. Biaya operasional dan upah Kelompok Masyarakat (Pokmas) juga terlihat cukup besar apabila melihat anggaran yang dialokasikan di RAB tersebut.

Perlu diketahui masyarakat bahwa dalam penggunaan materai, ada sekitar tiga surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai, diantaranya adalah Surat Pernyataan Alas Hak, Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Ada Sengketa. Sementara harga materai saat ini adalah Rp. 10.000/lembar, sehingga biaya yang tercantum dalam RAB kemungkinan tidak sesuai.

Disadur dari laman Kominfo.go.id, PTSL merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang bertujuan untuk memberikan jaminan hukum dan mempercepat proses pembuatan sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat sehingga tidak terjadi sengketa lahan diberbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 tahun 2017 tentang PTSL.

PTSL masuk Program Prioritas Nasional karena memiliki tujuan untuk mengantisipasi permasalahan pertanahan yang mungkin akan terjadi dikemudian hari. Namun PTSL dapat dimanfaatkan untuk memperkaya oknum-oknum yang terlibat didalamnya, hal tersebut dapat dilihat dari tidak terbukanya penggunaan anggaran yang dibayarkan oleh masyarakat kepada panitia dan sulitnya pengawas eksternal untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran.

Penulis : Muhiran/Redaktur Pelaksana
(Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tangerang Raya)

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *