Karya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiLKBHJNewsRedaksi

Memanfaatkan Layanan POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara

236
×

Memanfaatkan Layanan POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Jepara, – POSBAKUM atau Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Jepara telah banyak di akses dan di manfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan di kabupaten Jepara, Keberadaan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Agama Jepara sangat membantu masyarakat dalam rangka mencari keadilan,

Pelayanan POSBAKUM di Pengadilan Agama Jepara untuk periode tahun 2021 di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021, dan terhitung sampai hari ini Rabu 31 Maret 2021 telah tercatat masyarakat yang telah meng akses serta memanfaatkan POSBAKUM dengan melakukan konsultasi dan pelayanan advis hukum sebanyak 90 orang, Pembuatan dokumen hukum sebanyak 36 yang terdiri dari : Pembuatan Surat Cerai Gugatan sebanyak 24 dokumen, Cerai Talak sebanyak 7 dokumen, Permohonan Dispensasi Nikah sebanyak 4 dokumen, Permohonan Perwalian sebanyak 1 dokumen termasuk satu layanan terhadap Difabel

Masyarakat dapat berkonsultasi maupun minta di buatkan dokumen hukum, sebagai contoh Surat Gugatan, Surat Permohonan dll secara gratis dan Cuma Cuma, dalam mengajukan Gugatan ataupun permohonan masyarakat bisa langsung datang di POSBAKUM dan meminta petugas POSBAKUM untuk membuatkan dokumen hukumnya, masyarakat pencari keadilan tidak perlu repot repot membuat surat gugatan sendiri atau mencari jasa pembuatan dokumen hukum kepada pihak lain.

Dan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak di damping Advokat/Pengacara dalam berperkara di Pengadilan Agama Jepara , Maka POSBAKUM juga memberikan Advis hukum berupa Konsultasi serta Edukasi yang meliputi : cara mengajukan gugatan, informasi tahapan tahapan sidang, tehnik dan tata cara sidang, Tehnik membuat jawaban, Replik, Duplik serta kesimpulan,

Saat di konfirmasi oleh awak media Petugas POSBAKUM pengadilan Agama Jepara : Kartika Indah Nur laily.SH, IIm Fatimah.SH, Siti Isroiyatus Sa’diyah.SHI, Vijar Pribowo.SH, Ahmad Zaini.SH mengatakan , kami semua adalah anggota Lembaga konsultasi dan bantuan Hukum LKBH Jepara yang secara khusus di tugaskan dalam memberikan pelayanan di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara, dalam memberikan layanan kepada masyarakat di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara kami senantiasa mengedepankan Keramah Tamahan dan azas manfaat terhadap siapapun dalam memberikan layanan serta memberikan informasi yang sejelas jelasnya terhdap masyarakat

Terpisah, direktur LKBH Jepara Muhammad Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.PW.,C.MJ.,C.PR.,C.PS.,CT.ALC Mengatakan Syukur Alkhamduliah bahwa sanya pada periode tahun 2021 LKBH Jepara di berikan amanah / kepercayaan kembali oleh Pengadilan Agama Jepara untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara, hal tersebut tertuang dalam MOU Nomor : W11-A17/243/PL.08/II/2021 Tentang Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Kegiatan Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum tahun 2021

Kami persilahkan masyarakat yang sedang berperkara di Pengadilan Agama Jepara memanfaatkan layanan POSBAKUM secara Cuma Cuma, petugas petugas yang kami tempatkan dalam memberikan pelayanan di POSBAKUM tentunya sudah kami bekali dengan pengetahuan hukum yang mempuni dan semua petugas yang kami tempatkan bergelar sarjana Hukum,selain itu kami juga bekali petugas POSBAKUM dengan ilmu Publik Speaker dan Publik Relation yang baik dengan begitu kami berharap dapat memberikan layanan secara maximal karena kami juga berkewajiban menjaga nama baik Pengadilan Agama Jepara.

Terpisah : H Noorkhan.SH selaku Pengawas LKBH Jepara, saya hanya berpesan kepada seluruh Team Advokat maupun Staf di LKBH Jepara agar selalu menjaga kekompakan dan Profisional dalam menjalankan amanah dari Pengadilan Agama Jepara ini, Menjaganya Seperti moto LKBH Jepara IKLAS, MELAYANI & BER AHLAQUL KARIMAH

(Agus P/Nano P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *