BeritaHallo PolisiHukumLalu LintasLintas DaerahNewsOtomatifPekat

Ratusan Motor Penindakan Tilang Masih Disimpan Satlantas Polrestabes Bandung

405
×

Ratusan Motor Penindakan Tilang Masih Disimpan Satlantas Polrestabes Bandung

Sebarkan artikel ini

Bandung, Penajournalis.com – Sejak tahun 2022 sampai dengan 2023, Satlantas Polrestabes Bandung masih menyimpan kendaraan roda dua sebanyak 158 sepeda motor. Kendaraan itu, diamankan karena dilakukan penindakan tilang. Pemilik kendaraan saat dilakukan penindakan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Ini sudah dua tahun tidak diambil pemiliknya. Ini diamankan dan sudah dua tahun ini tak diambil-ambil oleh pemiliknya walaupun sudah melewati masa sidang, jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, SIK di Bandung pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Kasat Lantas mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang kini masih ditahan tersebut.

“Kita imbau masyarkat yang merasa memiliki kendaraan roda dua silahkan untuk datang ke Polrestabes Bandung. Bagi masyarkat juga yang kendaraannya hilang entah itu dicuri atau merasa ada jadi korban kriminalitas, silahkan nanti dapat menghubungi kita di Polrestabes Bandung,” ucap Kasat lantas.

Kasat lantas menambahkan, bagi masyarakat yang hendak mengambil motor tersebut diharuskan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Sebab, polisi juga telah mendata nomor rangka dan mesin dari motor-motor tersebut.

“Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996 sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu. Nanti kita cek data nanti silahkan siapkan dokumen asli BPKB dan STNK,” kata Kasat Lantas.

Liputan : Levi/Humas 

Editor    : Muhiran 

Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.

Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.

Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *