Jakarta, Penajournalis.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu Daerah Jakarta Timur, Deddi Fasmadhy dalam doorstop awak media di depan kantor DPW Partai Ummat DKI Jakarta (11/04) mengatakan bahwa Partai Ummat Jakarta Timur mempersiapkan kuota perempuan yang ditargetkan KPU RI sebesar 30% diatasi prosentase dimaksudkan.
Defas panggilan Ketua BPPD Partai Ummat Jaktim ini menambahkan bahwa Partai Ummat Jakarta Timur di Daerah Pemilihan 5 Jakarta Timur sedang mempersiapkan kuota 40% perempuan sebagai langkah komunikasi publik pada proses pencalegan DPRD DKI Jakarta untuk mem- push kebutuhan peranan perempuan dalam pengawasan kebijakan yang dilakukan eksekutif di pemerintahan Daerah DKI Jakarta,” ungkapnya.
Kebutuhan pengawasan dan hukum kebijakan dengan melakukan pro justicia terkait masalah sosial yang bermula dari isu publik dibutuhkan peranan perempuan di legislatif yang mana kaum perempuan ini memiliki sense of belonging terhadap isu-isu publik yang butuh sentuhan legislasi lembaga DPRD DKI Jakarta,” ujar Kandidat Doktor Study Islam ini.
Bacaleg perempuan dilakukan penguatan gagasan pengawasan selaku legislatif, bukan sebaliknya selama ini dalam kampanye Parpol para Bacaleg memposisikan diri seolah-olah berperan sebagai eksekutif yang akan melakukan kebijakan publik.
“Kekeliruan dalam menganalisis isu publik berakibat gesekan pada antar lembaga dimana legislatif dalam hal ini overlap pada kebijakan publik yang menjadi kewenangan eksekutif,” jelas Ketua BPPD Partai Ummat Jakarta timur ini.
“Bang Defas menambahkan bahwa, legislatif fokus pada kewenangan tiga hal yang menjadi domainnya, fungsi pengawasan, Legislasi dan Bugeting. ”
Jangan implementasi kebijakan publik yang dilakukan oleh eksekutif dalam hal ini malah selalu diframing negatif oleh anggota dewan yang seharusnya bersinergi legislatif dengan eksekutif mendorong optimal implementasi kebijakan dalam bingkai new public management” ujar defas.
Defas menambahkan bahwa implementasi kebijakan publik dengan struktur birokrasinya, Sumber daya yang dimiliki, komunikasi antar lembaga hingga disposisi kepala pemerintahan, katanya.
Dalam hal ini Gubernur maupun turunannya yaitu Kepala Dinas terkait , Camat hingga Lurah menjadi satu kesatuan pada kebijakan publik yang sudah ditetapkan, pungkasnya. (Muhiran)
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com untuk berita pilihan. Klik https://www.facebook.com/redaksipenajournalis?mibextid=ZbWKwL
Anda harus menginstal aplikasi Facebook terlebih dahulu.















