
Penajournalis.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 25 Juli 2021 ke depan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers virtual di channel Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.
Kenapa diperpanjangnya PPKM Darurat ini??? menurut Jokowi, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih lanjut. Karena, dari mulai 3- 20 Juli 2021 PPKM Darurat sampai saat ini, masih saja meningkat kasus Covid-19 di Indonesia.
“Saat ini, pemerintah RI memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021 yang akan datang,” kata Jokowi.
Sepanjang mengevaluasi PPKM Darurat sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa keputusan PPKM Darurat ini tidak bisa dihindari.
“Keputusan Yang harus diambil oleh pemerintah walaupun sulit,” lanjutnya.
Hal lain yang mendasari diperpanjangnya PPKM Darurat ini diantaranya untuk meminimalisir kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit dan obat-obatan.
“Sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit lantaran over load pasien Covid-19,” papar Jokowi.
Sebagai informasi, PPKM Darurat sudah dilaksanakan sebelumnya mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Semua sektor bisnis dan kegiatan dibatasi kecuali sektor bisnis non-esensial.
(Basirun)
















