Penajournalis.com-Rumpin, Bogor. Pemerintahan Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin kabupaten Bogor. Pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 menerapkan PSBB di beberapa titik Akses jalan keluar masuk wilayah Desa Kertajaya.
Para Relawan sangat antusias untuk menjalankan PSBB, mengingat pandemi Covid-19 tingkat kenaikannya sangat signifikan. Maka merujuk kepada surat edaran dari Bupati Bogor, pihak Pemerintahan Desa Kertajaya memjalankan atau menerapka PSBB.
Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Penerapan PSBB sesuai dengan surat edaran Bupati Bogor Ade Yasin.
Rudi jaya (Kepala Desa Kertajaya) mengatakan kami dari Pemerintahan Desa (Pemdes) sudah membentuk Gugus Depan penanganan Covid-19 guna memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19. Dan para Relawan Desa yang pada saat ini sudah melakukan tugasnya, dimana dalam tugasnya Para Relawan menjaga keluar masuknya masyarakat di setiap posko-posko dengan cara menyemprotkan Cairan Disinfektan dan Hand Senitizer ke setiap pengendara Roda Dua dan Roda empat. Hal ini guna memastikan siapapun masuk ke wilayah Desa kertajaya dalam keadaan sehat (Negatif Corona). Tandanya
Lanjutnya”, saya pribadi Selaku Kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada semua para Relawan yang telah berkerja dan menjaga wilayah Desa Kertajaya. Ucapnya penuh dengan kegembiraan.
( Boim )