BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiLintas DaerahNewsPena JournalisTopik Terkini

Penambang Emas Ilegal di Banjarnegara Tetap Membandel Meski Sudah Diperingatkan

194
×

Penambang Emas Ilegal di Banjarnegara Tetap Membandel Meski Sudah Diperingatkan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com BANJARNEGARA – Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Desa Kebutuhjurang, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, masih terus berlangsung meski telah diperingatkan oleh pihak terkait. Kegiatan ini menyebabkan air Sungai Subah yang melintasi Desa Giritirto, Karanggayam, Kebumen, dan Desa Totogan, Karangsambung, Kebumen, menjadi keruh.

Warga sekitar mengeluhkan bahwa penambangan ilegal ini menggunakan mesin diesel penyedot, yang memperparah pencemaran sungai. Pemerintah desa dan pihak terkait telah memberikan teguran dan imbauan, namun para penambang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut. Hingga Rabu (20/8/2025), aktivitas penambangan masih terus berjalan.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan, termasuk yang dilakukan di tanah milik sendiri, tetap memerlukan izin dari pihak berwenang. Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Warga Desa Giritirto dan Desa Totogan yang memanfaatkan air Sungai Subah untuk keperluan sehari-hari merasa kesal dan geram. Air sungai menjadi berwarna coklat pekat dan penuh lumpur akibat limbah penambangan emas ilegal. Mereka mendesak Polsek Pagedongan dan Polres Banjarnegara untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal ini.

“Sungai yang biasanya jernih sekarang keruh dan tidak bisa digunakan untuk keperluan yang membutuhkan air bersih,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal. Sumur resapan yang berada di tepi sungai juga ikut tercemar, dan beberapa warga melaporkan mengalami gatal-gatal setelah beraktivitas di sungai.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa warga sangat kesal dengan limbah lumpur yang mencemari Sungai Subah. “Air sungai yang biasanya digunakan untuk keperluan rumah tangga kini tercemar dan tidak bisa digunakan. Saya berharap pihak terkait dapat menyikapi hal ini dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Beberapa warga Kebutuhjurang yang tinggal di sekitar lokasi penambangan juga mengungkapkan bahwa para penambang memang bandel dan hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak penambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai penambangan emas ilegal di wilayah Desa Kebutuhjurang, Pagedongan, Banjarnegara.

Red/Tim Investigasi

Aji Setiawan 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *