Karya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiLKBHJNewsRagamRedaksi

Pengadilan Agama Jepara MOU Dengan LKBH Jepara

241
×

Pengadilan Agama Jepara MOU Dengan LKBH Jepara

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Jepara, – Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara Kembali melakukan Kontrak Kerjasama dengan Pengadilan Agama Jepara sebagaimana tahun tahun sebelumnya, Perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : W11-A17/243/PL.08/II/2021 Tentang Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Kegiatan Penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum tahun 2021

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) atau Perjanjian Kerjasama di lakukan pada Senin, 8 Febuari 2021 Pukul 09.30 Wib, di laksanakan di Lantai 2 (dua) Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Jepara, kegiatan di laksanakan dengan sesuai Protokol kesehatan.

Hadir dalam Penandatanganan MOU ini , Pihak Pertama Pengadilan Agama Jepara di wakili langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. Abdul Rohim MH dan Sekertaris Pengadilan Agama Jepara Ali Imron.SH, sedangkan Pihak kedua (LKBH Jepara) di wakili oleh Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.PR.,C.PS.,CT.ALC.

Drs. Abdul Rokhim. MH Ketua Pengadilan Agama Jepara dalam sambuatnya Menyampaikan : Yang di maksut dengan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Jepara adalah ruang yang di sediakan oleh dan pada Pengadilan Agama Jepara bagi pemberi layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam bentuk : Pemberian informasi atau advis hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum.

Lebih lanjut : Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos bantuan Hukum POSBAKUM pada Pengadilan Agama sebagai bagian dari penyelenggraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan Pengadilan Agama Jepara, yang bertanggung jawab berkwalitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebenar benarnya, Pelayanan bantuan Hukum didasarkan pada prinsip prinsip :Keadilan, Sederhana cepat dan biaya murah, Non diskriminasi, Transparasi, Akuntabilitas, Efektifitas dan Efisien, Bertanggung jawab dan Profisional. Pungkasnya

Terpisah, Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.PR.,C.PS.,CT.ALC. Menyampaikan : Atasa nama LKBH Jepara saya menyampaikan terimakasih kepada pihak Pengadilan Agama Jepara yang dari tahun ke tahun telah memberikan kepercayaan penuh terhadap LKBH Jepara dalam hal Pemberian layanan di POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Agama Jepara

kerjasama ini adalah amanat yang harus kami jalankan dan informasikan kepada masyarakat seluas luasnya, bahwa keberadaan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Agama Jepara ini dapat di akses oleh masyarakat luas secara CUMA CUMA alias GRATIS.Tuturnya

Lebih lanjut : Jenis layanan di POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara meliputi : Konsultasi Hukum atau Advis Hukum, Pembuatan Dokumen Hukum (semua jenis Permohonan dan atau Gugatan), jadi masyarakat Pencari Keadilan sebelum mengajukan Permohonan dan atau Gugatanya di Pengadilan Agama Jepara dapat berkonsultasi dahulu di POSBAKUM setelah itu kita buatkan dokumennya (surat Permohonan atau Surat Gugatanya) tentunya secara Cuma Cuma atau GRATIS, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang di sediakan Pengadilan Agama Jepara.Pungkasnya

Saat di konfirmasi , Sekertaris LKBH Jepara Adv. Teguh Santoso.SH., Bendahara LKBH Jepara Adv. Eva Yusanti.SH di damping Ad. Vijar Pribowo.SH., Adv. Ahmad Zaini.SH. Siti Isroiyatus Sa’diah.SHI, IIm Fatimah. SH Menyampaikan : Insya Allah kami semua team Advokat LKBH Jepara akan senantiasa siap dan akan selalu menjadi garda Terdepan dalam memberilan pelayana terhadap Masyarakat di lingkungan Pengadilan Agama Jepara

Terpisah : H Noorkhan.SH selaku Pengawas LKBH Jepara menyambut baik Kontrak Kerjasama antara LKBH Jepara dan Pengadilan Agama Jepara tahun 2021, saya hanya berpesan kepada seluruh Team Advokat maupun Paralegal di LKBH Jepara agar selalu menjaga kekompakan dan profisioanalisme dalam menjalankan amanah dari Pengadilan Agama Jepara ini, Menjaganya Seperti moto LKBH Jepara IKLAS, MELAYANI & BERAHLAQUL KARIMAH

(Joko Supriyanto/Budiyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *