Sumedang, penajournaois.com – Kepolisian Resor Sumedang terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain, terkait kasus pembacokan yang berujung kematian, di Jalan Bandung – Garut, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sebelumnya polisi telah menangkap dua orang pelaku, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil pengembangan anggota kami berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial P dan US (sudah ditangkap), dan sedang kami kembangkan kembali,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana, di Mapolres Sumedang, ” Kamis 14/5/ 2020.
Hasil dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, dikatakan” Dwi Indra, awal kejadian bermula saat kelima orang pelaku menggunakan mobil Grand Livina melaju dari arah Bandung yang hendak masuk ke wilayah Sumedang melalui pertigaan Parakan Muncang.
Namun, lanjut Dwi Indra, karena di pertigaan Parakan Muncang ada petugas PSBB yang sedang melakukan pemeriksaan, akhirnya mereka mengurungkan niatnya untuk ke wilayah Sumedang.
“Diduga karena takut kena razia petugas, mereka melaju terus ke arah Garut karena mereka membawa sejumlah senjata tajam dan air soft gun,” kata Kapolres.
Setiba di lokasi kejadian yang berjarak tidak jauh dari Pos Check Point PSBB, kata dia, para pelaku bertemu dengan kedua korban yang tengah menggunakan sepeda motor dengan menggunakan knalpot yang suaranya bising,lewat didepan pelaku, yang kebetulan mobilnya berhenti didekat lokasi kejadian, yang para pelaku merasa tersinggung, awal nya para pelaku menyerang korban dengan tangan kosong, namun karena tidak puas, mereka mengambil senjata tajam dan air soft gun yang sempat ditembak-kan, ke-korban, yang kebetulan disimpan di dalam mobil.
“Para pelaku yang tersinggung, dan langsung turun dari mobil, dan membabi buta menyerang korban dengan menggunakan golok dan air soft gun,” ucap Dwi Indra.
Menurut pengakuan salah satu pelaku,” ucap kapolres, sebelum kejadian mereka sempat mengonsumsi minuman beralkohol
“Salah satu pelaku berinisial” P merupakan residivis dengan kasus pembunuhan,” kata Dwi Indra seraya menyebut para pelaku diganjar , dengan Pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Pungkasnya (Yana S)