Penajournalis.com Klaten, Jawa Tengah – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten, Jalan Klaten-Boyolali, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Klaten, memasuki babak baru. Polres Klaten, yang telah melakukan penggeledahan di kantor PD BKK beberapa waktu lalu, kini tengah menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dika Ariseno Adi, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tiga bulan lalu terkait sertifikat yang tiba-tiba berada di tangan PD BKK. Laporan tersebut masuk melalui bagian pidana umum (Pidum). AKP Yulianus menambahkan bahwa jika kasus ini memang telah selesai seperti yang diklaim oleh Kabag Perekonomian, seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
“Kami telah memanggil Kabag Perekonomian untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan meminta penundaan,” ujar AKP Yulianus pada Kamis (31/10/2024).
Polres Klaten menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) peristiwa dalam penyelidikan ini. Hal ini dikarenakan, menurut AKP Yulianus, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana, namun belum menetapkan tersangka karena masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami menggunakan SPDP peristiwa, bukan SPDP yang sudah menetapkan tersangka. Penghitungan kerugian negara oleh BPKP masih berlangsung hingga saat ini,” jelasnya.
Sejauh ini, Polres Klaten telah memeriksa 28 orang saksi. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan kredit fiktif tersebut, termasuk kapan terjadinya, sebelum atau sesudah merger PD BKK. Besaran kerugian negara dan modus operandi yang digunakan juga masih dalam proses penyelidikan.
“Mengenai jumlah korban, modus, dan besaran kerugian, mohon bersabar. Kami menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” pungkas AKP Yulianus.
(Vio Sari)
Editor: Asep NS















