BeritaDewan PersHallo PolisiKarya JurnalistikLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPendidikan

Polres Pringsewu Dikecam Atas Surat Larangan Sekolah Bermitra dengan Wartawan Non-UKW

240
×

Polres Pringsewu Dikecam Atas Surat Larangan Sekolah Bermitra dengan Wartawan Non-UKW

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Pringsewu, Lampung — Surat edaran dari Polres Pringsewu yang melarang sekolah untuk bermitra dengan wartawan non-UKW telah memicu kontroversi di kalangan jurnalis di Provinsi Lampung. Surat tersebut, bernomor B/675/X/HUM.5.172024, tertanggal 28 Oktober 2024, ditujukan kepada Bupati Pringsewu cq. Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu. Surat tersebut mengimbau lembaga pendidikan untuk tidak menjalin kerja sama dengan wartawan yang tidak bersertifikat UKW dan/atau media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.

Kadis Pendidikan Pringsewu Turut Menyurati Sekolah

Surat dari Kapolres Pringsewu kemudian ditindaklanjuti oleh Kadis Pendidikan Pringsewu, Titik Puji Lestari, dengan menyurati para Kepala Sekolah (PAUD, SD, SMP) di Kabupaten Pringsewu. Surat tersebut meminta sekolah untuk hanya berkomunikasi dan melakukan publikasi dengan media yang terverifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi UKW oleh Dewan Pers. Surat dari Kadis Pendidikan disertai lampiran surat dari Kapolres Pringsewu lengkap dengan daftar wartawan dan media yang diperkenankan untuk bermitra.

Yopi Zulkarnain Mengecam Tindakan Kapolres Pringsewu

Yopi Zulkarnain, selaku Pimpinan Media Kabarinvestigasi.id, Portalinbestigasi.com, Faktainveatigasi.id, Penainvestigasi.com, Targetinvestigasinews.com, dan media lainnya, mengecam tindakan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, SIK, M.Sc.IT, atas pengiriman surat tersebut. Yopi berpendapat bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan media untuk terverifikasi dan berada di bawah naungan Dewan Pers.

Dewan Pers Bukan Penentu Legalitas Media

Yopi menjelaskan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers bertugas melakukan pendataan, bukan verifikasi. Banyak faktor yang menyebabkan Dewan Pers belum dapat mendata seluruh perusahaan media, seperti keterbatasan sumber daya dan pesatnya perkembangan media.

Yopi menekankan bahwa legalitas perusahaan media ditentukan oleh Kemenkumham, bukan Dewan Pers. Media yang telah terdaftar di Kemenkumham dan memiliki AHU (Akta Pendirian Perusahaan) yang dikeluarkan dan disahkan Kemenkumham dapat dianggap legal.

UKW Bukan Jaminan Profesionalitas

Yopi juga menyoroti bahwa UKW (Uji Kompetensi Wartawan) hanyalah syarat administratif yang menyatakan wartawan tersebut profesional. UKW bukanlah jaminan bahwa wartawan yang sudah bersertifikasi lebih bagus dari yang belum bersertifikasi.

Yopi mencontohkan banyak kasus wartawan yang sudah lulus UKW tetapi masih terjerat kasus pelanggaran kode etik jurnalistik. Keprofesionalan seorang wartawan tidak terletak pada sertifikasi UKW, melainkan pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.

Ketua Dewan Pers dan Ahli Pers Sepakat: UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya pada Kamis (04/04/24), menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, juga menegaskan bahwa UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW adalah Peraturan Dewan Pers, bukan perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

Tindakan Polres Pringsewu yang melarang sekolah bermitra dengan wartawan non-UKW dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan UU Pers. Legalitas perusahaan media ditentukan oleh Kemenkumham, bukan Dewan Pers. UKW hanyalah syarat administratif yang tidak menjamin profesionalitas seorang wartawan. Keprofesionalan wartawan terletak pada etika dan komitmennya terhadap kode etik jurnalistik.

Red 

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *