#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiKriminalLintas DaerahNewsPena JournalisTopik Terkini

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap Satu DPO

123
×

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap Satu DPO

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com CILACAP – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap warga negara Singapura berinisial SS (80) berhasil diungkap oleh Polresta Cilacap. Jasad korban sebelumnya ditemukan di aliran Sungai Citanduy, dan hingga kini dua pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, jasad korban ditemukan di Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penemuan tersebut langsung diikuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi korban dan penyebab kematiannya.

Melalui koordinasi dengan Polda Metro Jaya, pihak kepolisian memastikan bahwa korban merupakan SS yang tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sesuai dengan laporan orang hilang yang diajukan keluarga.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini hasil kerja intensif tim dalam mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Dua pelaku berinisial H dan K berhasil ditangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cilacap. Keduanya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan diduga berperan langsung dalam pelaksanaan pembunuhan. Sementara pelaku berinisial A yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pengejaran.

Menurut kronologi yang diungkap, pelaku H melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batang bambu hingga tidak berdaya, sedangkan K membekap mulut korban. Tubuh korban kemudian dilakban pada tangan, kaki, dan mata, dibungkus sprei dan plastik, dilapisi adonan semen, sebelum dibuang di Cilacap. Pembunuhan terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di perumahan kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus dan memburu pelaku yang masih buron serta mendalami motif di balik tindak kejahatan.

Agung Sulistio

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *