
Penajournalis.com-Bogor Kota. Demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan memutus mata rantai Covid-19 masuk ke Wilayah Hukumnya, jajaran Polsek Tanah Sareal Bogor Kota Giat Ops Yustisi Gaktibplin. Minggu, 4 Oktober 2020.
Tepatnya di Jl. Raya Mekarwangi Tanah Sereal. Pukul 08:30 – 09:30 wib
Ops Yustisi Gaktibplin Mandiri Protokol Kesehatan Covid-19, Yang tertuang dalam Inpres No. 6 Tahun 2020.

Ops Yustisi Gaktibplin Mandiri untuk penegakkan hukum ( Gakkum ) dengan Humansi. Sasaran Ops Yustisi ialah kepada masyarakat / pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Kompol Indrianingtyas HP, SH. Kapolsek Tanah Sareal Bogor Kota, “Mengatakan kepada awak media, tujuan dari pada Ops Yustisi Gaktibplin Mandiri ini ialah untuk menegakan kedisiplinan tentang Protokol Kesehatan, yang tertuang dalam Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Covid-19”. Ucapnya
“masih kata dia-red, “Adapun sanksi yang di berikan kepada masyarakat / Pelanggan dalam Ops Yustisi Gaktibplin Mandiri, ialah dengan sanksi sosial, dan kami pun memberikan masker dan teguran”. Pungkasnya
Saya selaku Kapolsek Tanah Sareal Menghimbau, patuhilah Protokol Kesehatan, biasakan Pola Hidup Bersih, hal ini guna melindungi dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19″. Imbuh Kompol Indriningtyas, HP, SH

~Kompol Indriningtyas, HP, SH. Kapolsek Tanah Sareal Bogor Kota, saat memantau Ops Yustisi Gaktibplin Mandiri.
Reporter/Wartawan : Boim















