
Penajournalis.com- Artikel Lanjutan: “ Industri Produk Halal , Membangun dari Nol ” (Bagian-2) oleh Prill Huseno Dewan Pembina Penajournalis.com (04/10/2020).
Hasil kajian atas kondisi yang memprihatinkan di atas menurut Prof Slamet Ibrahim bisa jadi disebabkan oleh Pertama, Regulasi dan Peraturan Jaminan Produk Halal dan Industri Halal belum mantap. Kedua, Kemampuan dan kapasitas untuk melakukan sertifikasi halal produk industri dan UMKM dari Lembaga yang terkait sertifikasi halal masih sangat terbatas. Ketiga, Infrastruktur industri halal sangat kurang dan belum menunjang pertumbuhan. Keempat, Pasokan bahan baku/bahan mentah industri halal 96 persen lebih masih import dan dapat menyulitkan dalam sertifikasi halal produk. Kelima, Kriteria, norma dan standar dalam sertifikasi halal produk berbeda di negara-negara Islam (perbedaan madzhab).
Kelima masalah mendasar yang menjadi handycap dalam meningkatkan produk industri halal Indonesia, tentu tidak cukup diatasi hanya oleh payung hukum Jaminan Produk Halal Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diterbitkan Pemerintah RI. Infrastruktur sistem hanya satu dari lima persoalan mendasar pembenahan sertifikasi produk halal, sebagaimana disebutkan di atas.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI telah menerbitkan Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disertai pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Oktober 2017.
LP-POM MUI yang sejak 2011-2018 telah menerbitkan 204.222 Sertifikat Halal, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982/2019 ditunjuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa kehalalan produk, di bawah subordinasi BPJPH/Kemenag. Pengajuan sertifikasi halal oleh industri hanya melalui BPJPH yang lalu menunjuk LP-POM MUI untuk menjalankan pemeriksaan halal produk. Hasil pemeriksaan LP-POM MUI kemudian diserahkan ke sidang Komisi Fatwa MUI, dan apabila layak diberi sertifikat halal maka BPJPH menerbitkan sertifikat halal tersebut.
Saat ini pemerintah disebutkan masih menggodok skema sertifikasi halal gratis dari segi modal SDM/Anggaran, dan menyiapkan subsidi bagi pelatihan 226 calon auditor halal dan membangun sekitar 70 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Proses sertifikasi Halal Produk menurut UU No 33/2014 sendiri, disusun dengan skema Sistem Manajemen Mutu (SMM) seperti yang dilakukan oleh SMM ISO 9001, ISO 17025, ISO 14001, ISO 45001/OHSAS 18001 dan ISO 22000/HACCP tentang Keamanan Pangan.
BPJPH menjadi Badan Akreditasi yang akan memeriksa semua LPH termasuk LP-POM MUI. Adanya pelatihan terhadap Auditor/Asesor Halal, Industri yang harus membentuk Tim Manajemen Halal dan Penyelia Halal terlatih, Bahan-bahan, Produk, Prosedur, Suplier, Bangunan, Fasilitas : produksi, kontrol, penyimpanan, SOP semua kegiatan, dan lain-lain, sesuai Sistem Jaminan Produk Halal.
Namun sayangnya, sejak diundangkannya UU No 13/2014 pada 2014 dan diterapkan pada Oktober 2019 lalu, belum satupun sertifikat halal diterbitkan oeh BPJPH. Bahkan timbul protes antara lain oleh MUI sendiri dan Indonesia Halal Watch (IHW). MUI sampai melayangkan somasi kepada BPJPH karena memutuskan sepihak Sucofindo dan LPH Universitas Hasanuddin Makassar sebagai LPH tanpa melibatkan MUI sebagaimana aturan pasal 14 UU No.33 Tahun 2014. Sementara IHW mengkritik kesiapan petugas pelaksana pelayanan satu pintu BPJPH yang belum paham proses tahapan registrasi sampai pada terbitnya sertifikat halal.
Kritik atas kinerja BPJPH adalah wajar, karena adopsi atas sistem SMM yang rumit dan pasti akan menyulitkan industri halal Menengah ke bawah, terlebih sektor UMKM. Berdasarkan pengalaman, standarisasi SMM secara efektif hanya bisa dilaksanakan oleh perusahaan yang benar-benar siap menerapkan SMM, siap SDM, dana dan infrastruktur sistem mutu internal yang disepakati oleh manajemen perusahaan dan lembaga sertifikasi SMM.
Tidak heran jika ada petugas lapangan BPJPH tidak mengerti bagaimana prosedur Sistem Sertifikasi Halal yang baru, karena memang harus melalui beberapa kali tahapan pelatihan.
Kritik yang perlu disampaikan adalah, jangan sampai penerapan skema sertifikasi BPJHP hanya akan memberatkan industri halal yang sudah siap produk tetapi terhambat karena pemenuhan syarat-syarat standarisasi BPJPH.
Karena jika tidak, Sertifikasi halal BPJPH hanya akan menjadi trade barrier baru, sebagaimana SMM yang merupakan trade barrier negara industri maju bagi produk-produk asal dunia ketiga.
Perlu kolaborasi dan keputusan semua stakeholder Sertifikasi Halal Produk, untuk memikirkan jalan keluar dari hambatan penerapan sistem sertifikasi halal BPJPH. Penyederhanaan sistem sertifikasi mungkin salah satu wayout nya. Terutama bagi UMKM yang masih perlu perlindungan dan backup segala bidang. Terdapat 99 juta pekerja UMKM di seluruh Indonesia, 66 juta usaha UMKM dan 67 persen kontribusi UMKM bagi PDB yang perlu diperhitungkan.
Atau, bolehlah kiranya LP-POM MUI sementara ini tetap dibiarkan menggunakan pola lama sertifikasi yang nyata-nyata sudah berjalan, dengan sedikit pembenahan di sana sini. Sambil menunggu proses pembenahan dan penyederhanaan sistem sertifikasi halal produk BPJPH.
(Pso)















