
Penajournalis.com, Kabupaten Tangerang –
Pembangunan jalan Paving Block yang dikerjakan oleh CV. Budi Bakti Wiratama berlokasi di Kampung Kabasiran RT 002/04 Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut keterangan dari warga masyarakat proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dari APBD P Provinsi Banten TA 2021 senilai Rp.189.110.000.00,- tidak menggunakan Agregat dan tidak dilakukannya pengerasan terlebih dahulu sebelum pemasangan Paving Block.

Saat team media Penajournalis.com menanyakan siapa pengawas atau mandor dari proyek ?, salah satu pekerja menjawab, silahkan tanya kepada Pak Aki aja pak, jelasnya.
Ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp , Apakah seperti ini tekhnis kerjanya ?
” Kalau terkait tekhnis nanti kita turun kelapangan, ok ” jawab Aki
” Untuk sementara saya masih diluar ada masalah lain, nanti saya kabarin kalau saya sudah mengarah ke lapangan “, Imbuhnya.

Lanjut team media, Ijin untuk konfirmasi aja , kalau abang masih sibuk, kalau boleh tahu berapa volume dari proyek tersebut,serta untuk kwalitas paving block menggunakan ketebalan yang berapa, dan K berapa ?
Sampai berita ini ditayangkan Aki yang menurut keterangan dari pekerja sebagai mandor dari proyek tersebut tidak memberikan penjelasan.
( Team )















