Bogor, Penajournalis.com – Plt Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin, SAP., M.Sc yang diwakili oleh Kapusdiklat bela negara Brigjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, SE pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 pukul 07.40 WIB membuka Diklat kader Bela Negara lingkup pekerjaan Bank Indonesia pada program pendidikan Calon Pegawai Asisten Manager (PCPM) angkatan 38 Tahun 2024 yang diikuti peserta sebanyak 167 orang terdiri dari 76 orang Putri dan 91 orang Putra.
Selama mengikuti Diklat, peserta diasramakan dan dibekali materi Bela Negara, Wawasan kebangsaan, Sistem Pertahanan Semesta, Sejarah Perjuangan Bangsa, Kepemimpinan Berwawasan Bela Negara, Kewaspadaan Dini Bahaya Narkoba serta Bahaya Teroris serta Radikalisme.
Selain itu, peserta Diklat juga diberikan materi lapangan berupa Ketrampilan Bela Negara, Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara (ASBN) yang dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 25 sampai 29 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Plt Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin, SAP., M.Sc menjelaskan sesuai pasal 30 ayat (2) UUD 1945, doktrin pertahanan kita adalah pertahanan rakyat semesta, ungkapnya.
Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1 ayat (6) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan Pasal 2 huruf (b) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, jelasnya.
Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan, untuk itu solusinya adalah Pembinaan Kesadaran Bela Negara, tegasnya.
“Pendidikan Bela Negara ini menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal dan secara hukum tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara”.
Program Bela Negara merupakan agenda nasional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) dan UU No. 23 Tahun 2019 pasal 5 (1a) yang menjelaskan bahwa Penggunaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara dilaksanakan melalui usaha bela negara, lanjutnya.
Keikutsertaan seluruh warga negara dalam upaya pertahanan negara dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional secara maksimal, hal ini mendasari pertahanan negara yang bersifat semesta, perlunya kesadaran bela negara dari seluruh warga negara dan semua lapisan rakyat Indonesia, baik dilingkup pekerjaan, lingkup pendidikan dan lingkup Masyarakat, ucapnya.
Segenap komponen bangsa dan seluruh masyarakat perlu me-refresh national intention yang diperkuat dengan national commitment sehingga memiliki kesiap-siagaan dan kewaspadaan. Dengan demikian berbagai kemungkinan ancaman dan tantangan yang muncul bisa dihadapi dengan lebih profesional dan proporsional.
Para Kader Bela Negara juga dituntut dapat mengaktualisasikan pengetahuan Nilai Dasar Bela Negara dan Keterampilan Dasar Bela Negara yang telah diterima dalam kehidupan sehari-hari, pungkasnya.
Acara Pembukaan Diklat dihadiri oleh perwakilan Set Badiklat Kemhan, perwakilan Pusdiklat jajaran Badiklat Kemhan, Perwakilan dari Bank Indonesia (BI), anggota Pusdiklat Bela Negara serta unsur Muspika.
Liputan : MH
Editor : Muhiran
Update info terbaru dan ikuti Facebook Penajournalis.com klik tautan https://www.facebook.com/redaksipenajurnalis?mibextid=ZbWKwL. Anda harus sudah menginstal Facebook terlebih dahulu.
Informasi lain klik tautan
https://sck.io/p/E1ZjL1rV . Anda juga harus sudah menginstal aplikasi Snack Video sebelumnya.
Berita lainnya klik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaFwtXnDJ6GuV2iNoT3c , Anda harus sudah menginstal aplikasi WhatsApp.















