BeritaLKBHJNews

Rajut Silaturahmi Di Hari Yang Fitri, Halal Bi Halal 1444 Hijriah LKBH Jepara Dengan Pengadilan Agama Jepara

344
×

Rajut Silaturahmi Di Hari Yang Fitri, Halal Bi Halal 1444 Hijriah LKBH Jepara Dengan Pengadilan Agama Jepara

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Jepara – Selasa 2 Mei 2023 bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Jepara, Rombongan LKBH Jepara melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Jepara dalam rangka halal bi halal sekaligus mendiskusikan beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)

Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs.Hendi Rustandi.SH.,M.Si, menerima secara langsung rombongan dari LKBH Jepara yang didamping oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara Zainal Arifin.S.Ag dan Para Hakim Pengadilan Agama Jepara Drs. H. Sudjadi.SH.,MH., Drs. Mahsun.,Drs. Ali Sofwan

Direktur LKBH Jepara Muhammad Yusuf Abdullah.SE.,SH.,MH.,C.LSc memimpin rombongan LKBH Jepara yang terdiri dari Ahmad Zaini.SH (Leo Bramastha), Eva Yusanti.SH, Siti Isroiyatus Sa’diyah.SHI, Kartika Indah Nurlaily.SH,Ari Mahargiyaning widi.SH yang semuanya adalah Para Pengurus LKBH Jepara

Acara Halal bi halal secara terbatas berlangsung dalam kesederhanaan namun terasa hikmad dan penuh makna meskipun acara terlaksana tidak terlalu lama namun diskusi yang berjalan sangatlah padat yang tentunya akan banyak membawa manfaat utamanya bagi Para Pencari keadilan

Acara halal bi halal di awali oleh Permohonan kata maaf dari LKBH Jepara yang juga sekaligus sebagai pelaksana POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara tahun 2023, selain permohonan maaf Direktur LKBH Jepara Muhammad Yusuf Abdullah (Lek Yus) juga menyampaikan, kami senantiasa membuka diri apabila dalam pelaksanaan POSBAKUM ada anggota kami yang berjalan tidak sebagaimana mestinya mohon jangan sungkan sungkan untuk memberi teguran, sekaligus mohon kritik yang membangun, Masukan dan Saran

Muhammad Yusuf Abdullah (Lek Yus) menambahkan : Pada prinsipnya POSBAKUM ada untuk dan atas nama Pengadilan Agama Jepara sehingga karenanya LKBH Jepara sebagai pelaksana POSBAKUM sudah seharusnya menjaga Marwah dan nama baik pengadilan Agama Jepara dengan cara memberikan layanan terhadap masyarakat pencari keadilan dengan seramah dan sebaik mungkin. Terang Lek Yus

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs.Hendi Rustandi.M.Si menyampaikan : Terimakasih kepada rombongan LKBH Jepara yang telah berkenan bersilahturahmi dalam rangka halal bi halal dengan keluarga besar Pengadilan Agama Jepara, dengan ucapan yang sama kami atas nama Pengadilan Agama Jepara juga mengucapkan Minal Aidhin wal Faizin Mohon maaf lahir & bathin. Ucapnya

Dalam diskusi, Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs.Hendi Rustandi.M.Si Menyinggung tentang Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia SEMA Nomor I Tahun 2022 dalam amanat C. Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1(Hukum Perkawinan) huruf b ayat (2) yang mensyaratkan batas waktu 6 bulan berpisah bagi seorang istri untuk dapat mengajukan gugatan cerai, untuk itu apabila ada Pencari keadilan yang datang di POSBAKUM untuk di buatkan gugatan maka petugas POSBAKUM tetap menerima dan membuatkan gugatanya namun juga harus memberikan informasi mengenai resiko di NO (Niet Ontvankelijke) atau gugatan tidak di terima oleh Majelis Hakim apabila memaksa untuk mengajukannya meskipun di ketahui syarat untuk mengajukan cerai gugat sebagaimana SEMA No 1 Tahun 2022 adalah telah berpisah 6 bulan. Terang Hendi

Selanjutnya acara Halal bi halal di tutup dengan Doa dan foto Bersama dan salam salaman untuk saling memaafkan satu sama lain.

Agus Purnomo

Editor : Asep NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *