BeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Lintas DaerahLintas ProvinsiNews

Raport Merah KPU Lubuklinggau: Dugaan Money Politik dan Ketidaktransparanan Mengakibatkan Keraguan Publik

257
×

Raport Merah KPU Lubuklinggau: Dugaan Money Politik dan Ketidaktransparanan Mengakibatkan Keraguan Publik

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menerima kunjungan dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS) pada Jumat pagi (29/11/2024). Kunjungan ini diwarnai dengan penyampaian pernyataan sikap yang berisi kritik tajam terhadap kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lubuklinggau.

BPPSS, yang merupakan badan pemantau pemilu resmi terakreditasi KPU, menyampaikan keprihatinan atas dugaan ketidaktransparanan dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Koordinator BPPSS DPC Kota Lubuklinggau, Miftahudin, SH, mengungkapkan kecurigaan adanya ketakutan dari penyelenggara terhadap BPPSS.

“Kami sangat menyayangkan dan mencurigai adanya ketakutan dari penyelenggara terhadap BPPSS sebagai Badan Pemantau Pemilu resmi yang terakreditasi di KPU, namun dianggap asing,” ujar Miftahudin.

Salah satu poin utama kritik BPPSS adalah dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau, yang disingkat “YOK teRUS”. Dugaan ini muncul dari proses rekrutmen petugas penyelenggara pemilu dari tingkat KPPS, PPS, PPK, Panwascam, dan KPU yang dianggap tidak transparan.

BPPSS juga menemukan indikasi kuat adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh paslon “YOK teRUS” secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Temuan ini berupa amplop bertuliskan “Yok teRUS” yang dibagikan ke masyarakat dengan modus “saksi luar”. Praktik ini dinilai dapat mempengaruhi keputusan pemilih dan merusak integritas proses pemilu.

Meningkatnya partisipasi pemilih, yang mencapai lebih dari 10% dibandingkan periode sebelumnya, tidak sepenuhnya disebabkan oleh keberhasilan sosialisasi penyelenggara. BPPSS menduga bahwa peningkatan partisipasi ini lebih disebabkan oleh faktor eksternal yang tidak sehat, yaitu pengaruh uang dan politik yang dilakukan secara tidak sah.

BPPSS mendesak penyelenggara Pemilukada Kota Lubuklinggau untuk berkomitmen terhadap transparansi dan melakukan evaluasi dalam setiap proses tahapan penyelenggaraan pemilu. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga netralitas, kredibilitas, dan independensi penyelenggara pemilu tanpa berpihak kepada salah satu paslon.

“Penyelenggara Pemilu harus tegas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara serta tegas dalam memberikan sanksi, baik administratif maupun pidana apabila ada pasangan calon yang terbukti melanggar atau merusak demokrasi dengan praktik kotor seperti money politic (politik uang),” tegas Miftahudin.

Pihak KPU Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan sikap BPPSS.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Kota Lubuklinggau. Dugaan money politic dan ketidaktransparanan yang diungkapkan BPPSS dapat memicu keraguan masyarakat terhadap keadilan dan integritas proses pemilu.

Penting bagi KPU Kota Lubuklinggau untuk segera menanggapi serius tuduhan BPPSS dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis.

Riojarwo

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *