#No Viral No JusticeBeritaGMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)Hallo PolisiHallo TNIHukumKriminalLintas DaerahLintas ProvinsiNasionalNewsPekatPena JournalisTopik Terkini

Resahkan Warga, Toko Obat Keras Ilegal di BNR Ditutup Aparat Gabungan

116
×

Resahkan Warga, Toko Obat Keras Ilegal di BNR Ditutup Aparat Gabungan

Sebarkan artikel ini

Penajournalis.com BOGOR, 26 Mei 2026 (Penajournalis.com) – Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar yang meresahkan warga di kawasan Bogor Nirwana Residen (BNR), wilayah hukum Polsek Tamansari, akhirnya ditindak tegas. Aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Tamansari, unsur Forkopimcam, TNI, serta pihak manajemen BNR melakukan penertiban dan menutup lokasi yang diduga menjadi pusat penjualan obat terlarang tersebut pada Selasa (25/5/2026).

Kapolsek Tamansari, IPTU Azis Hidayat, S.Sos., menegaskan pihaknya bersama seluruh elemen terkait tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi keberadaan praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami dari jajaran kepolisian, TNI, Muspida, dan manajemen BNR sepakat tidak akan memberikan akses dan menutup total segala jalur yang digunakan untuk peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Tamansari. Langkah ini demi memutus mata rantai penyebaran barang berbahaya ini,” tegasnya.

Operasi penertiban berskala besar ini menyasar satu titik lokasi strategis yang selama ini menjadi sorotan, karena diketahui menjual secara bebas obat jenis Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Hexymer) tanpa izin resmi, bahkan banyak beredar di kalangan remaja.

“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kami bersama unsur gabungan melaksanakan patroli dan penutupan bangunan yang dijadikan tempat transaksi obat ilegal tersebut. Namun diperoleh informasi bahwa pelaku utama diduga sudah kabur karena adanya kebocoran informasi,” jelas Kapolsek.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, aparat berjanji tidak akan lengah. “Kami dan jajaran akan terus memantau serta meningkatkan intensitas patroli, agar obat-obatan berbahaya ini tidak bisa lagi beredar dan merusak generasi muda,” tambahnya.

Perlu diketahui, penyalahgunaan obat keras golongan G di luar resep dokter sangat berbahaya dan berdampak fatal. Mulai dari risiko ketergantungan berat, kerusakan permanen pada sistem saraf dan fungsi otak, gangguan jiwa, hingga bahaya overdosis yang berujung kematian. Tindakan tegas ini disambut baik oleh warga yang selama ini merasa resah dan terancam keberadaan pasar gelap obat maut tersebut.

(Tim Liputan Penajournalis)

Editor: Asep NS 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *